• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Apes Kedua Pemuda Pencuri kabel dibekuk Polsek kelayang

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, August 21, 2024, 18:21 WIB Last Updated 2024-08-21T11:21:39Z

    Inhu - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang Polres Indragiri Hulu Polda Riau mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan pencurian Kabel Listrik milik perusahan listrik negara di Jl. Lintas Tengah  di Kel Simpang Kelayang  Kec. Kelayang Kab. Inhu


    Dua pemuda yang diamankan polisi tersebut adalah YS Alias IYON (34) warga Desa Pandan Wangi Kec. Peranap  inisial (AD) 28 tahun warga Desa Sungai Kuning Binio Kec. Kelayang kata Kapolres Indragiri Hulu Akbp Fahrian Saleh Siregar,S.I.K.,M.Si melalui Ps. Kasubsi Penmas Aiptu Misran dikantornya, Rabu 21/8/24 pagi


    Kejadian berawal  pada waktu  hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 wib warga masyarakat menghubungi Personel Polsek Kelayang dan memberitahukan ada dua orang yg dicurigai membawa kabel listrik ke tempat pembeli di Desa Bongkal Malang Kec Kelayang, mendapat informasi tersebut kemudian personel Polsek Kelayang melapor ke Kapolsek kelayang Iptu Zulmaheri,SH.,MH dan memerintah kan personelnya untuk turun  langsung menuju ke Desa Bongkal Malang


    Personelnya menjumpai warga, lalu  bersama warga langsung menuju ke tempat pembeli bermarga S, dan tidak jauh dari rumah tempat pembeli  warga melihat kedua pelaku sedang keluar dari tempat pembeli, lalu personel polsek  dan warga langsung mengamankan kedua pelaku, dan menanyai  kedua pelaku mengakui baru menjual kabel listrik ke S yang dicuri dari kel. Simpang Kelayang 


    Personel polsek dan warga membawa kedua pelaku ke tempat pembeli sdr, S dan di tempat itu di jumpai kabel listrik yang baru di jual sebanyak dua gulung, kemudian langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti dan dibawa ke Polsek Kelayang.


    Kapolsek pun bergerak dengan cepat menghubungi pihak PT. PLN Persero untuk berkoordinasi dan pihak PT. PLN membenarkan bahwa kabel tersebut milik mereka 


    Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barangbbukti berupa dua  gulungan kabel listrik panjang 150 meter, satu buah gunting pemotong kabel, satu buah slang yang terbuat dari kain, alat pemanjat tiang listrik, satu  unit sepeda motor merek honda beat tanpa nomor polisi warna hitam


    "Saat dilakukan tes urine, kedua tersangka positive mengandung methavitamine (sabu) dan mengaku bahwa mereka melakukan pencurian tersebut karena untuk mengkonsumsi narkoba dan sudah melakukan hal pencurian serupa beberapa kali " tutup misran." 


    (Roli)

    Komentar

    Tampilkan