• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Bawaslu Kendal Terima Permohonan Gugatan Berkas Pendaftaran Paslon Dico-Ali

    Saturday, August 31, 2024, 05:15 WIB Last Updated 2024-08-31T02:12:40Z

    KENDAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal Jateng menerima gugatan sengketa Pemilu pendaftaran tidak diterimanya oleh KPU Kendal (29/8) pasangan cabup-cawabup Dico Ganinduto dan Ali Nurdin, Jumat (30/8/2024) siang.


    Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan bahwa proses tahapan pemeriksaan berkas dan register, kemudian akan melakukan mediasi terlebih dahulu. Jika tidak ada kesepakatan dalam gelar perkara, selanjutnya pastinya ada pengajuan sidang gugatan "Ia membenarkan pihaknya telah menerima gugatan tersebut.


    Bawaslu menjelaskan memang telah menerima proses ini, atas nama paslon Dico Ganinduto dan Ali Nurdin dalam pendaftaran berkas ditolak KPU Kendal. Pada kesempatan ini sesuai dengan Perbawaslu nomor 2 tahun 2022 pasal 21 bahwa Bawaslu Kendal, berkewajiban untuk menerima semua yang melakukan pengajuan gugatan demi keadilan.


    "Atas adanya gugatan tersebut kami Bawaslu Kendal, sesuai dengan ke wewenangnya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada kesempatan kali ini, pihaknya telah menerima serta memberikan tanda terima kepada pihak penggugat. Pihaknya juga telah menerima dan mencek semua dokumen yang sudah disampaikan.


    Kami bawaslu akan memeriksa semua unsur-unsur material dan formilnya, jika memang sudah sesuai dengan peraturan Bawaslu maka kami akan melaksanakan dan pemberitahuan kepada pasangan paslon untuk melakukan serta adanya musyawarah atau sidang, tergantung nanti daripada pemeriksaan yang akan kami lakukan,”kata Hevy Indah 


    Terkait gugatan tersebut, Bawaslu juga memiliki batas waktu yang telah diatur. Pihaknya sudah harus pemberitahuan minimal dua hari setelah menerima gugatan, sesuai dengan tahapan peraturan bahwa memang penelitian Bawaslu administrasi pada 30 Agustus ini maka semenjak mereka melakukan gugatan sengketa ini



    Kami berkewajiban memberikan informasi memberitahukan dua hari semenjak sekarang untuk melakukan mediasi, jika memang itu akan terpenuhi secara formil maka kami akan melanjutkan ke tahap berikutnya setelah itu nanti akan ada putusan setelah kami melakukan rapat pleno di tingkat Bawaslu


    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal telah mengumumkan hasil pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029 dari cabup-cawabup Kendal Dico M Ganinduto dan (ustadz) Ali Nurdin, Kamis (29/8) mala dari pasangan calon yang mendaftar KPU dinyatakan ditolak.


    Sementara itu Dico Gandinuto yang masih menjabat Bupati Kendal saat ini menjelaskan bahwa dirinya mengajukan gugatan. Karena juga menyakini berkas yang diserahkan ke KPU merupakan berkas yang sah sesuai arahan dari DPP PKB.


    "Upaya untuk gugatan ini adalah merupakan sebuah ihktiar, agar seluruh proses bisa berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan dan  sehingga kami bisa ikut dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Kendal tahun 2024,"pungkasnya 


    Prawoto

    Komentar

    Tampilkan