• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Dico Ganinduto Daftar Pilbub Kendal, Tapi Ditolak KPU' Akan Gugat ke Bawaslu

    Friday, August 30, 2024, 10:21 WIB Last Updated 2024-08-30T04:55:46Z
    KENDAL - Dico Ganinduto kembali mendaftarkan diri ke KPU Kendal tak mau menyerah, politisi Golkar sekaligus petahana Bupati Kendal ini sebagai bakal calon Bupati Kendal bersama kader PKB, Ali Nurudin, sebagai wakilnya. Namun, sayang pendaftarannya ditolak.


    Dico Ganinduto yang merupakan kader Golkar ini hanya diusung oleh PKB dalam Pilbup Kendal 2024. Padahal di hari yang sama, Kamis (29/8), PKB bersama PDIP sudah mendaftarkan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi untuk Pilbup Kabupaten Kendal.


    Setelah proses pemeriksaan berkas, Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, berkas pendaftaran Dico Ganinduto ditolak atau dikembalikan. Sebab PKB sudah mengusung dan mendaftarkan pasangan calon lainnya


    Seperti kita ketahui PKB tadi sudah mendaftar atas nama Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi. maka sesuai dengan aturan PKPU dan berita acara penerimaan paslon


    Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati atas nama Dico Ganinduto dan Ali Nurudin tidak diterima dan dikembalikan,"kata Khasanudin, Kamis (29/8/2024) pukul 22:30 WIB


    Ia menyebut, selain Dico sudah ada 3 pasangan calon lainnya yang sudah mendaftarkan diri untuk Pilbup Kendal 2024. Ini adalah bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal yang keempat dan ini hari terakhir,"ujarnya.


    Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria menambahkan, terkait pendaftaran yang ditolak, Dico dan Ali bisa mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu sesuai aturan yang ada,"ujarnya


    "Perlu kami sampaikan masih ada proses yang bisa dilakukan oleh paslon yaitu pengajuan sengketa, gugatan sengketa atas BA (Berita Acara) yang diteribitkan oleh KPU Kendal. Kami akan berikan waktu sengketa kami terima di satu hari setelah putusan diterbitakan, maksimal 3 hari,"jelasnya


    Sementara itu, Dico Ganinduto mengucapkan terima kasih kepada PKB yang mau mengusungnya untuk Pilbup Kendal 2024 di tengah dinamika politik yang terjadi belakangan ini."tandasnya


    "Terkait proses hari ini, karena niat kita untuk kemajuan Kendal maka ikhtiar akan terus kita perjuangan dan akan terus kita jalankan. Kita akan sengketakan ke Bawaslu Kendal,"harapnya


    Di sisi lain, Ketua DPC PKB Kendal Muhamad Makmun menjelaskan bahwa pengusungan Mas Dico merupakan perintah dari DPP PKB secara langsung. Perlu kami sampaikan, tadi pagi memang sempat antarkan paslon selain Dico, tapi DPC itu harus tunduk kepada perintah DPP,"katanya


    Menurut Makmun persetujuan parpol yang kita serahkan tertanggal 21 Agustus,dan hari ini yang serahkan yang tertanggal 24 Agustus. Dan itu artinya DPC melaksanakan perintah yang terakhir kalinya sesuai dengan perintah DPP untuk mendaftarkan Mas Dico-Ustaz Ali,"imbuhnya


    Makmun juga menegaskan, dirinya akan mengajukan gugatan sengketa terkait pendaftaran Dico hari ini ke Bawaslu, kita akan sengketakan ini sampai ke Bawaslu,"pungkasnya


    (Prawoto)

    Komentar

    Tampilkan