• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Diduga Asuransi Generali Indonesia Mengakali Cara Untuk Menolak Membayar Klaim 1,6 M Nasabah

    Postnewstv.co.id
    Saturday, August 24, 2024, 11:57 WIB Last Updated 2024-08-26T14:52:24Z

    Medan - Orang tua dari Alm. Polinus Gulo (Tertanggung) didampingi Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Harapan Purba, S.H & Rekan mendatangi Kantor Asuransi Generali di gedung Uniland Medan. (23-08-2024). 


    Dari hasil pertemuan antara Ahli Waris pemegang Polis Asuransi Jiwa dengan pihak Asuransi Generali nampaknya belum membuahkan hasil.


    Kuat dugaan pihak tim investigasi dari Asuransi Generali melakukan indikasi pembodohan dan intimidasi kepada pihak keluarga pemegang Polis hingga Klaim tak kunjung dibayarkan. 


    Melalui Kuasa Hukumnya, Harapan Purba, S.H mengungkapkan bahwa Alm. Maria Ndruru (istri dari pemegang Polis) sebelum meninggal dunia, membuat surat pernyataan bahwa dirinya didatangi oleh pihak tim investigasi yang mengaku dari Allianz, bertanya bahwa apabila terdaftar pada Asuransi Generali atau pada dua Asuransi Jiwa maka Klaim atas kedua-duanya akan gagal, "Ungkap Purba sembari memperlihatkan surat pernyataan tersebut"


    Mendengar hal tersebut, Alm. Maria Ndruru terpaksa memilih salah satunya ialah Allianz. Kemudian tim investigasi menyuruh membuat Surat Pernyataan pembatalan Klaim Asuransi Generali yang ditandatangani diatas materai. Lalu ia disuruh membaca surat pernyataan tersebut sembari di videokan oleh tim investigasi, "Lanjutnya.


    Sebelumnya, dalam pertemuan Ahli Waris dengan Head Office Asuransi Generali berinisial D,  mengatakan bahwa dari hasil penelusuran ditemukan adanya Notulen yang menyatakan adanya pembatalan klaim Polis dari nasabah, " Ungkapnya. 


    Sontak Kuasa Hukum Ahli Waris pemegang Polis mengatakan, Ibu logika ngak, suami ibu sudah meninggal,  susah payah membayar premi Asuransi,  tiba pencairan ibu batalkan, ada apa ini, "tanya Kuasa Hukum. 


    Memang ngak logika sih Pak, sambung Head Office menjawab,  tapi kenyataannya dari hasil penelusuran tim investigasi pusat,  kenyataannya seperti itu Pak, " Lanjutnya. 


    Lalu Kuasa Hukum mengungkapkan bahwa sebelumnya telah meminta untuk dilakukan investigasi ulang oleh tim investigasi independen, tapi hal itu tidak pernah dilakukan oleh Generali. 


    Ibu Oliati Waruwu (Orang tua Alm. Polinus Gulo) saat ditanya awak media berharap agar Asuransi Generali segera mencairkan Klaim tersebut. 


    "Saya berharap agar Asuransi Generali segera membayar Klaim Asuransi tersebut untuk membiayai hidup cucu semata wayang saya yang telah ditinggalkan oleh kedua orang tuanya, "jelasnya sambil mengusap air matanya. 


    Kalau pihak asuransi merasa tidak percaya, turunkan tim investigasi kembali, agar dilakukan pengecekan ulang, ujar penasehat hukum ali waris kepada head office asuransi Generali, sementara rekan partner ali waris mengisi formulir pengajuan pengecekan ulang yang diberikan oleh head office berinisial "D", sembari mengatakan, kita tunggu sepuluh hari jangka waktu respon dari pusat ya pak, jelas head office tersebut.


    Selang beberapa detik kemudian, awak media mengajukan permintaan untuk melakukannya wawancara kepada head office berinisial "D" , head office spontan menjawab, ada bagian yang khusus melayani media buk, jawabnya.


    Seperti terkesan alergi terhadap wartawan dan pergi berlalu begitu saja, padahal dari awal pertemuan antara pihak asuransi Generali dan pihak ali waris beserta tim kuasa hukum, media ikut menyaksikan pertemuan itu.


    Dalam hal ini kita bisa simpulkan adanya indikasi, dugaan penggelapan asuransi polis nasabah, yang dengan sengaja mempersulit proses pencairan polis ali waris serta kuat dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh pihak tim investigasi asuransi Generali, yaitu melakukan intimidasi kepada nasabah, dengan cara, menakut-nakuti nasabah, sehingga nasabah itu takut dan menyebabkan nasabah harus menandatangani pembatalan klem polis dalam keadaan terpaksa.

    Sesuai yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan yang diterapkan di Indonesia, Yang diatur dalam undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 2945 (UUD 1945) pasal 281 ayat (4) UUD 1945, menyatakan bahwa negara, terutama pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi HAM. Serta Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, tentang hak asasi manusia 


    (Kartika SS)

    Komentar

    Tampilkan