Pakam - DeliSerdang - Sidang kedua atas pencabulan yang dialami oleh anak di bawah umur sebut saja Rembulan ( nama samaran.red ) warga dusun VII Desa Dalu Sepuluh B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara dengan agenda pemanggilan para saksi korban pencabulan untuk diambil keterangannya Senin (05-08-2024)yang dilakukan oleh YzL pelaku pencabulan Rembulan anak di bawah umur.
EW salah satu keluarga korban saat di konfirmasi awak media Senin ( 05-08-2024 ) merasa sangat kecewa ketika menerima informasi bahwa dalam hal kasus pencabulan yang dialami oleh anak di bawah umur yang pada hari ini Senin 5 Agustus 2024 di sidangkan untuk yang kedua kalinya di pengadilan negeri Lubuk Pakam Deli Serdang bahwa pelaku pemerkosaan hanya diancam / dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 4 tahun lebih lamanya padahal menurut undang-undang perlindungan Anak dan perempuan dalam hal pencabulan yang dilakukan oleh tersangka dapat dijerat pasal 81 ayat (2) dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara " terangnya.
Selanjutnya EW memprediksi bila pelaku pencabulan ataupun pemerkosaan anak di bawah umur seperti yang dikatakan oleh jaksa penuntut umum hanya menjalani hukuman penjara selama 4 tahun lebih bisa kemungkinan pada saat pembacaan keputusan ataupun penetapan kepada tersangka diduga bisa kemungkinan dibawah daripada 4 tahun lamanya, keluarga korban benar-benar merasa kecewa apakah ini hukum yang benar-benar adil menjadi sebuah tanya . Bila hal tersebut hanya dihukum 4 tahun lebih saja maka perbuatan pencabulan kepada anak di bawah umur bisa kemungkinan tidak menjadi efek jera melainkan makin bertambah banyaknya korban-korban yang akan mengalami hal yang sama seperti yang dialami oleh Rembulan , saya benar-benar sangat kecewa Di mana keadilan yang setimpal dengan yang dialami oleh putri kami apakah dunia ini sudah kacau atau memang benar-benar diduga Ada apa di balik semua ini " rintihnya.
Harapan kami selaku keluarga korban kami mohon kepada bapak hakim yang terhormat kami mohon tolong jalankan dan tegakkan keadilan yang benar-benar adil tanpa ada kepentingan pribadi atau adanya dugaan untuk memperkecil masa lama tahanan kepada pelaku yang benar-benar sangat biadab dan tidak manusiawi anak kami benar-benar wanita yang baik dan bukan anak yang tiada beriman atau pun yang tidak menempuh pendidikan agama, sekali lagi kami mohon kepada bapak hakim yang terhormat tegakkanlah keadilan Bapak hakim , tolong beri hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku karena yang diderita oleh putri kami bukan derita yang dapat disembuhkan sesaat tetapi ini menjadi beban moral psikis anak kami sangat terganggu dan merasa malu di lingkungan masyarakat sekitarnya , sudah hancur masa depannya, anak kami korban tolong berikan keadilan yang seadil-adilnya . Apalagi tadi sekira pukul 12.00 wib ada bertemu dengan JPU lantas saya bertanya ingin lakukan kordinasi pada Ibu JPU dan saya minta nomor teleponnya lalu jawabnya bila nomor telepon ( hp ) saya tidak boleh minta, buat apa kalau ingin kordinasi silahkan di sini saja, lantas saya jawab saya minta buat buk jaksa mengingatkan agar bisa memberi tuntutan yg seadil-adilnya hanya itu yang saya minta, lalu JPU menjawab lagi ITU BUKAN WEWENANG SAYA , SEMUA ITU HAKIM YANG MEMUTUSKAN " jawab JPU Dina Evasari SH Jaksa Madya
Ibrahim Effendi Siregar Ketua DPD IWO-INDONESIA Deli Serdang menanggapi permasalahan pencabulan anak di bawah umur mengatakan" Permasalahan perbuatan pencabulan yang kerap terjadi pada anak di bawah umur seharusnya menjadi cambuk kepada penegak hukum, disaat anak bangsa ingin mendapatkan kemerdekaan yang sesungguhnya supaya dapat berkarir menuntut ilmu pengetahuan mendapat suatu hambatan yang sangat merugikan masa depan anak - anak , mendapat perlakuan yang tidak semestinya di alami apa lagi suatu kehormatan yang merupakan harta dan martabat yang harus dilindungi kini sirna oleh ulah sang predator perusak masa depan anak, kami dari IWO-INDONESIA DPD Deli Serdang memberikan kepercayaan kepada Ketua Majelis Hakim dan jajaran yang bekerja dan menjalankan amanah Negara dan Undang-undang dengan baik, kami percaya dan Yaqin keputusan yang di jatuhkan kepada pelaku pencabulan pastinya sudah sesuai dengan mekanisme yang benar - memberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia yang kita cintai, apa lagi bulan ini negara kita akan memasuki usia yang ke 79 tahun ke Merdekaan Republik Indonesia merupakan hadiah terbesar dan sangat mulia dari Aparatur Penegak Hukum dalam menjalankan tugasnya memberikan keadilan yang sesungguhnya" pungkasnya
Pasal 81 ayat (2), persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, juga di ancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, barangsiapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu-muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(Kartika SS/team)