Rohil - Penyalahgunaan Narkotika adalah salah suatu bentuk perbuatan melawan Hukum, yang merupakan tindak kejahatan terorganisir dan tindak Pidana Narkotika yang merupakan kejahatan Transnational.
Makalah ini disampaikan Dama Yanti, S.H salah seorang Narasumber Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanda, dalam acara sisialisasi pemahaman Hukum yang digelar di pendopo kantor PAC Pemuda Pancasila Balai Jaya pada Jumat, (02/08/2024).
Dalam sambutanya Ketua PAC Jojon mengatakan, berdasarkan AD/ART Pemuda Pancasila, Narkoba apapun jenis dan bentuknya tidak dibenarkan. Hal ini sesuai dengan arahan dan Intruksi Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Rohil Taem Pratama, anggota PP tidak dibenarkan mengunakan atau mengkonsumsi narkoba karena itu adalah perbuatan Tindak Pidana.
"Bagi anggota yang mengkonsumsi, menjual ataupun yang lainya akan ditindak tegas sesuai Hukum yang berlaku. Karena saya sudah selalu mengadakan rapat tertutup untuk memberikan pencerahan dan pengarahan, tentang bahaya Narkoba agar dapat terhindar dari barang 'Haram' tersebut," terang Jojon.
Sementara itu, Kanit Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhistira Indrasari STrK, saat memberikan Penyuluhan Hukum menjabarkan, proses tindak Pidana Narkotika terhadap pelaku yang sudah tergolong dewasa, akan dilakukan penindakan mulai dari penangkapan yang dilakukan dalam 3x24 jam.
"Hari pertama 20 hari penahanan di kepolisian, ditambah 40 hari penaganan di kejaksaan, ditambah 30 hari penaganan di Pengadilan, untuk Pengadilan Pertama (Pn 1), ditambah 30 hari lagi (Pn 2). Kalau untuk orang dewasa perhitunganya 120 hari atau lebih kurang 4 bulan," jelas Renaldy.
"Dan untuk anak-anak dibawah umur lanjut Kanit, 14 hari harus sudah final dan akan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina," pungkas Renaldy.
Ditempat terpisah dikomfirmasi awak media Camat Balai Jaya Fauzan ST mengatakan, acara penyuluhan ini sangat positif, karena penyalahgunaan Narkoba ini bukan lagi rahasia umum, karena dimana-mana tanpa kita sadari termasuk dalam keluarga kita bisa menjadi korban akibat kecanduan narkoba.
"Dengan adanya penyuluhan Hukum ini saya selaku Camat berharap, bagi masyarakat yang hadir dapat mengambil manfaat dan juga menambah ilmu," ujar Fauzan.
Lebih lanjut ditambahkannya, kepada Aparat Penegak Hukum yang hadir saat ini Fauzan juga berharap dapat bersinergi dengan Masyarakat begitupun sebaliknya.
"Selaku Camat Balai Jaya saya sampaikan kepada warga jangan takut untuk memberikan Informasi kepada pihak Kepolisian, apabila mengetahui adanya penyalagunaan Narkoba di lingkungan tempat tinggalnya," tegasnya.
Ketua PAC Balai Jaya saat pelaksanaan acara merasa bangga dengan kehadiran tamu kehomatan dari MPN Pemuda Pancasila Bidang BPPH dari Jakarta, datang khusus untuk menghadiri penyuluhan Hukum ini.
Begitu juga tanggapan dari salah seorang perwakilan MPN Judarianto Lumban tobing, S.H saat dikomfirmasi awak media menjelaskan,
"Selaku perwakilan MPN yang hadir saat ini, saya merasa bangga kepada Jojon yang selalu peduli akan bahaya Narkoba, oleh karenanya beliau setiap tahun mengadakan sosialisasi dan penyuluhan Hukum di wilayah kerjanya," jelas Judarianto.
Saat acara berlangsung juga dihadiri Ketua PAC Jojon, Sekretaris Martinus Tanjung, Camat Balai Jaya Fauzan ST, Kanit Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhistira Indrasari STrK, Advokat MPN Judarianto Lumban Tobing SH, Dama Yanti SH.
Dan juga turut dihadiri Narasumber LBH Amanda Rohil, Rani Steyani Girsang, S.H, Rizki Ananda, S.H. Krisman Wijaya, Tokoh Masyarakat serta anggota PAC.
(Peni. Y)