• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Kapolres Karimun Pimpin Pemusnahan Shabu Seberat 2 Kg

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, August 21, 2024, 15:21 WIB Last Updated 2024-08-21T08:21:53Z

    Karimun - Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat 2.048 Gram ( Dua Ribu Empat Puluh Delapan ) Gram dila kukan pemusnahan di Polres Karimun. Rabu (21/8/2024).


    Tangkapan berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 2.048 Gram ( Dua Ribu Empat Puluh Delapan ) Gram berdasarkan Laporan Polisi Nom or : LP- A / 30 / VII / 2024 / SPKT/ POLRES KARI MUN / POLDA KEPRI, tanggal 30 Juli 2024 deng an inisial tersangka ER dan MFN.


    Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu tersebut  hasil dari pengungkapan Satresnarkoba Polres Karimun dengan berat 2.048 Gram ( Dua Ribu Empat Puluh Delapan ) Gram. Di hadiri Jerry Kurniawan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karim un, Kejaksaan Negeri Karimun,Pengadil an Negeri Karimun, BNN Karimun dan juga dihadiri sejumlah Tokoh Masyara kat Karimun.


    Kedua tersangka diamankan berdasar kan hasil pengembangan dan kerja sa ma Kepolisian dan Bea Cukai,dari ked ua tersangka sebanyak 2.048 Gram sha bu yang rencananya akan dibawa ke Provinsi Jambi  disita pada ,Selasa 30 Juli 2024.” Ucap AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H.


    Adapun modus pelaku yaitu membawa narkoba asal Malaysia kemudian dicam pakkan di perairan Karimun.


    Saat ini kita masih melakukan pengem bangan tujuan mereka di Jambi,”Ujar Ka polres.


    Inisial ER dan MFN tersebut juga diha dirkan untuk menyaksikan pemusnahan secara langsung.


    Pemusnahan ini kita laksanakan bersa ma Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan tokoh masyara kat,” ucap AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. mengakhiri.


    Perbuatannya kedua tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang- Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 ta hun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau huku man mati atau pidana denda RP 1.000. 000.000( satu miliar rupiah) sampai de ngan Rp.10.000.000.000 ( sepuluh mili ar rupiah.


    (NAHTA)

    Komentar

    Tampilkan