Tanjungbalai, - Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungbalai Nurhidayat Agam menyampaikan bahwa pencapaian target sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Tanjungbalai masih terbilang rendah sepanjang enam bulan di tahun 2024.
“Kota Tanjungbalai memiliki kuota 2700 sertifikat pertanahan PTSL namun saat ini seribu pun belum ada", jelasnya, Senin (5/8/2024)
Dia mengatakan bahwa kurangnya kesadaran masyarakat dalam mensertifikatkan tanahnya. Banyak tanah yang memiliki berkas-berkas lama bahkan tidak memiliki sertifikat maupun surat-surat baik dari kelurahan dan kecamatan.
“Kita sudah berupaya melakukan dan mempermudah masyarakat, mulai membuka pelayanan di hari libur, melakukan menjemput maupun mengantar secara langsung ke rumah warga, namun minat masyarakat masih rendah", ucapnya.
Nurhidayat Agam juga menjelaskan bahwa pentingnya memiliki sertifikat dan membuat patok atau pembatas tanah secara permanen agar terhindar dari yang namanya mafia tanah.
“Banyak kami temui tanah yang tidak bersurat bahkan patok atau pembatas terbuat dari kayu maupun pohon ditanam begitu saja, itu mempermudah para mafia tanah untuk melakukan aksinya. Kami menyarankan agar segera membuat sertifikat dan membuat patok tanah secara permanen menggunakan besi kemudian di cor dengan kedalam setengah meter kedalam tanah", katanya.
Lanjutnya, agam mengimbau kepada masyarakat agar membuat sertifikat tanah untuk menghindari korban mafia tanah.
“Banyak manfaat dari membuat sertifikat diantaranya yaitu harga jual semakin tinggi, terhindar dari mafia tanah, memiliki hak pasti", ungkapnya Nurhidayat Agam.