• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    KPU Sumut Pastikan Dua Calon Maju Sebagai Paslon Gubsu

    Postnewstv.co.id
    Saturday, August 31, 2024, 08:41 WIB Last Updated 2024-08-31T01:41:15Z

    SUMUT - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) memastikan dua Pasang Calon (Paslonl Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) yang mendaftar, yakni Bobby-Surya dan Edy-Hasan, maju sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Periode 2024-2029.


    “Pada Hari Ketiga Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, tadi kita telah menerima pendaftaran Edy-Hasan.Sebelumnya pada Hari Kedua Bobby-Surya telah mendaftar ke KPU Sumut,” ucap Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin kepada Wartawan usai menerima pendaftaran pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, bersama enam Partai Politik pendukungnya, Kamis (29/08/24).


    Didampingi Enam Komisioner KPU Sumatera Utara Agus menegaskan, “Setelah menerima pendaftaran, pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan berkas Dokumen persyaratan dan peserta pencalonan, dinyatakan lengkap.


    Lebih lanjut Mantan Aktivis Buruh Sumatera Utara, Agus Arifin juga memaparkan, maka untuk tahapan selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan kepada ke dua Pasangan Calon, yakni Bobby-Surya dan Edy-Hasan di RS H Adam Malik.


    “Kita sudah memberikan Surat pengantar Rujukan, kepada ke dua Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tersebut, seusai berkas Dokumen nya dinyatakan lengkap,” ucapnya.


    16 Partai Politik Telah Gunakan Hak Dukungan


    Sementara itu Agus menuturkan, “Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, tercatat 16 Partai Politik (Parpol) yang mendukung, diantaranya untuk Pasangan Calon Bobby-Surya dan Edy-Hasan.


    Sedangkan Parpol yang belum memberikan dukungan ada dua Partai Politik, yakni PBB dan Garuda.


    “Jadi sesuai ketentuan Akumulasi perolehan suara mencukupi, sesuai dengan ketentuan minimal 551.355. Dan kita masih menunggu hingga batas waktu ketentuan penutupan Pendaftaran, hingga pukul 23.59 Wib,” ucap Agus.


    Agus Arifin menambahkan, “Namun yang pasti, dari pagi hingga menjelang malam, KPU Sumut, telah menerima Pendaftaran dua Pasangan Calon, yaitu Bobby-Surya dan Edy-Hasan.


    Adapun Partai Politik yang mendukung, Edy Rahmayadi, adalah dari PDI Perjuangan, Hanura, Ummat, Gelora, PKN, Buruh.


    (RS/Umar Sidik)

    Komentar

    Tampilkan