• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    KPU Sumut Siap Dalam Menerima Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, August 27, 2024, 07:18 WIB Last Updated 2024-08-27T00:23:37Z

    SUMUT - Paparan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara terkait  kesiapan dalam  menerima pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.

    Demikian dikatakan oleh Ketua KPU Sumut Agus Arifin dalam paparannya kepada Media dihalaman Kantor Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan No.35  Kel.Gaharu Kec.Medan Kota Medan Sumut. Senin (26/8/2024) sekitar pukul  17.00.Wib. Sore

    Dalam penjelasannya ketua  KPU Sumatera Utara Agus Arifin didampingi oleh anggota KPU mengatakan ada waktu tiga hari untuk melakukan pendaftaran calon Gubernur dan wakil Gubernur yaitu dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

    "Hari pertama dan hari kedua yaitu dari tanggal 27 hingga 28  Agustus 2024 akan diberikan waktu pendaftaran dari Jam 8.00 Wib hingga Pukul 16.00 Wib, sedangkan pada hari ke tiga pada tanggal 29 Agustus 2024  waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 Wib." .Kata Agus Arifin.

    Terkait adanya perubahan peraturan persyaratan pencalonan dan calon, yang kami akomodir adalah Putusan MK No.60 dan Putusan MK No.70. Jadi KPU Sumatera Utara mematuhi dan tunduk kepada peraturan yang ada.


    Dalam konferensi pers dengan media tersebut Agus Arifin  didampingi oleh anggota KPU Lainnya yaitu Suhaimi, Raja Ahab Damanik, Kotaris Banurea, Parhubmas Nina Pasaribu Ririn dll.


    (Ronald Sihombing)

    Komentar

    Tampilkan