SUMUT - Paparan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara terkait kesiapan dalam menerima pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.
Demikian dikatakan oleh Ketua KPU Sumut Agus Arifin dalam paparannya kepada Media dihalaman Kantor Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan No.35 Kel.Gaharu Kec.Medan Kota Medan Sumut. Senin (26/8/2024) sekitar pukul 17.00.Wib. Sore
Dalam penjelasannya ketua KPU Sumatera Utara Agus Arifin didampingi oleh anggota KPU mengatakan ada waktu tiga hari untuk melakukan pendaftaran calon Gubernur dan wakil Gubernur yaitu dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024."Hari pertama dan hari kedua yaitu dari tanggal 27 hingga 28 Agustus 2024 akan diberikan waktu pendaftaran dari Jam 8.00 Wib hingga Pukul 16.00 Wib, sedangkan pada hari ke tiga pada tanggal 29 Agustus 2024 waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 Wib." .Kata Agus Arifin.Terkait adanya perubahan peraturan persyaratan pencalonan dan calon, yang kami akomodir adalah Putusan MK No.60 dan Putusan MK No.70. Jadi KPU Sumatera Utara mematuhi dan tunduk kepada peraturan yang ada.Dalam konferensi pers dengan media tersebut Agus Arifin didampingi oleh anggota KPU Lainnya yaitu Suhaimi, Raja Ahab Damanik, Kotaris Banurea, Parhubmas Nina Pasaribu Ririn dll.
(Ronald Sihombing)