• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Kuasa Hukum PSDBI Nyatakan Tanah Tugu Raja Sinurat Sah, Sadarlah !

    Postnewstv.co.id
    Saturday, August 10, 2024, 14:16 WIB Last Updated 2024-08-10T07:16:04Z

    Bonatua Lunasi - Punguan Sinurat dohot  Boru se Indonesia (PSDBI) setelah kurang lebih 40 (empat puluh) tahun merencanakan membangun Tugu Sinurat akhirnya dapat terealisasi, sekalipun ada perdebatan kecil diantara sesama hal itu tidak menyurutkan semangat para pengurus dan penatua-penatua Marga Sinurat se Indonesia untuk membangun "Tugu leluhur keturunan Raja Sinurat"di Dolok Baringin, Dusun III Bonan Dolok, Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi. (Sabtu,10 agustus 2024)


    'Harus diakui menyatukan visi misi dalam suatu keluarga besar tidaklah mudah.  Walaupun ada perbedaan pendapat itu adalah bagian dari demokrasi dalam berkeluarga, biasanya seiring dengan berjalannya waktu, perbedaan sikap itu akan mencair untuk tujuan yang lebih baik, dikatakan Mulatua Sinurat, Ketua Umum Punguan Sinurat(melalui Pesan WhatsApp).


    Mulatua Sinurat selaku Ketum didampingi Anggiat Sinurat selaku Sekum menambahkan, Selalu mengedepankan sikap merangkul bagi seluruh Marga Sinurat yang ada, tanpa terkecuali. Serta membuka ruang musyawarah dengan mengedepankan dialog demi masa depan Generasi Muda Sinurat yang akan datang.


    Munculnya pemberitaan akhir-akhir ini di media yang seolah-olah terjadi "penggiringan opini" yang justru merugikan semua Marga Sinurat yang ada di planet ini, ucap Pengusaha Jakarta tersebut.


    Sejak dilakukan Rapat Bolon/Musyawah Besar (Mubes) yang dihadiri oleh utusan-utusan Marga Sinurat dari Daerah untuk pertama kalinya pada tanggal 27 April 2019, salah satu agenda adalah Mendirikan Tugu Sinurat. Selanjutnya Pengurus PSDBI membentuk Tim Pematangan Lahan dan survey di 5 (lima) tempat yang berbeda mulai dari Lumban Nadapdap di Sibisa, Dolok Baringin Bonan Dolok, Sitamba di Bonan Dolok, Lumban Tongatonga di Lumban Pea dan Huta Joring di Lumban Pea. Kemudian berdasarkan kajian yang mendalam dari Tim Survey akhirnya menyepakati Dolok Baringin adalah lokasi yang paling tepat untuk dijadikan lokasi didirikan Tugu Sinurat.


    Demi tercapainya cita cita luhur pembangunan Tugu Sinurat ini, penatua dari keturunan Raja Sondang di Bonan Dolok menghibahkan tanah ke PSDBI dan selanjutnya Pengurus PSDBI sekitar akhir 2021 dilakukan serah terima secara adat melalui Perwakilan Keturunan Raja Sondang ke PSDBI di Bonan Dolok, Desa Sinar Sabungan.


    Oleh karena telah terjadi penyerahan tanah, sesuai amanah Mubes Sinurat pada tahun 2019 lalu, kemudian sekitar bulan Februari 2022 pengurus PSDBI memulai membersihkan lahan dan tepatnya pada tanggal 22 Februari 2022 dilakukan Peletakan Batu Pertama. Mengundang seluruh keturunan Raja Sinurat tanpa terkecuali termasuk keturunan Raja Sondang.


    Seiring berjalan waktu, muncul keberatan dari 'Muller Sinurat' yang mengklaim tanah yang diserahkan oleh Perwakilan Keturunan Raja Sondang yang sudah ratusan tahun lalu dikuasi tersebut. Dia mengklaim adalah tanah dari Ompu Gugun diperoleh Ompu Gugun sejak tahun 1950 dan sebagian lagi yang diperoleh melalui jual beli sekitar juli 1954. Perwakilan Keturunan Raja Sondang yang menyerahkan tanah tersebut kepada pengurus PSDBI merasa heran sejak kapan Ompu Gugun secara pribadi memiliki tanah dimaksud, dan bahkan Perwakilan Keturunan Raja Sondang pernah mengundang Muller Sinurat untuk menunjukkan tanah yang dimaksud akan tetapi tidak terealisasi.


    Saat ini Muller Sinurat telah mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri(PN) Balige, Pengurus PSDBI menanggapi hal ini dengan rasa sedih terkait persoalan ini, namun disisi lain silahkan tempuh upaya hukum karena hal itu merupakan bagian dari hak setiap Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali.


    Disisi lain,TIM Kuasa Hukum Mekar Sinurat,SH saat dijumpai dibalige menyatakan, Apa yang telah dipersiapkan PSDBI menanggapi hal itu merupakan hal biasa. Silahkan saja ajukan gugatan namun tetap hormati hak orang juga dan kita sebagai warga hukum tentu kita harus  taat hukum juga. 'Tanah yang diserahkan kepada PSDBI itu Sah! Jadi sadarlah". Hormati proses hukum jangan membuat opini yang dapat menimbulkan kegaduhan karena yang rugi kita-kita juganya. Ada azas hukum dalam hukum acara perdata yang menyebutkan “Actori in Cumbit Probatio” yang berarti siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan.


    Oleh karena itu, klien kami dalam memperoleh tanah untuk dijadikan tempat berdirinya Tugu Sinurat telah sesuai dengan prosedur hukum dan jika ada pihak lain lain yang mengatakan mendirikan secara ilegal, kami mempersilahkan untuk membuktikan dalam proses hukum perdata sebagaimana dalam gugatan yang telah didaftarkan,tutup Mekar. 


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan