NIAS SELATAN - Laporan dugaan penyelewengan dana desa Sitolubanua kecamatan Somambawa kabupaten nias selatan yang telah dilaporkan di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan pada tanggal (16/10/2023) yang lalu, warga masyarakat Desa Sitolubanua Kecamatan Somambawa didampingi oleh beberapa awak media dan LSM Mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Senin, 12/08/2024.
Salah satu warga masyarakat desa Sitolubanua Sofuzatulo Hia, SE pada konfrensi persnya mengatakan "Kami sudah menyampaikan aspirasi terhadap laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Sitolubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nais Selatan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Kami langsung ketemu dengan kepala Inspektorat, Amsarno Sarumaha, S.H., M.H, Irban V, Atuloo Baene, S.H dan ketua tim audit Sokhiato Gulo, SIP." jelas Hia.
"Kami sebagai perwakilan dari masyarakat Desa Sitolubanua Kabupaten Nais Selatan mempertanyakan keraguan perihal perkembangan dugaan penyelewengan Dana Desa Sitolubanua, pihak Inspektorat menyambut dengan dengan baik kedatangan kami.
Pada penyampian Kepala inspektorat, Amsarno S Sarumaha, S.H., M.H mengatakan bahwa laporan Desa Sitolubanua Kabupaten Nais Selatan telah kami tindak lanjuti. Namun perlu kami beritahukan bahwa kami hanya berjumlah 36 orang, tim pemeriksa hanya 11 orang di Inspektorat. Laporan setiap saat bertubi tubi kami terima. Sementara yang kami awasi 459 desa, 450 lebih sekolah SD SMP 36 Puskesmas dan 35 Kecamatan 28 OPD, Bahkan saat ini kami sedang melakukan review laporan keuangan semester pertama OPD. Sehingga penanganan kasus kami lakukan dengan silih berganti. Namun kami pasti akan menyelesaikan tindak lanjut dari laporan masyarakat tersebut, kata kepala Inspektorat.
Sokhiato Gulo, SIP selaku ketua tim audit juga mengatakan bahwa langkah yang kami lakukan yakni telah kami lakukan obserfasi lapangan, sehingga untuk laporan sementara telah kami sampaikan kepada pimpinan Inspektorat. kendala dan hambatan antara lain bukan karena adanya unsur kesengajaan. Tetapi ditengah pemeriksaan ada tugas lain yang diperintahkan oleh Bapak Bupati. Demikian juga tahapan berikutnya adalah untuk pemanggilan terhadap pihak pelapor dan terlapor. Jika laporan dugaan tersebut ternyata benar maka kami akan melimpahkan laporan ini kepada pihak penyidik maupun kejaksaan. ucapnya
T. Ndruru sebagai tokoh masyarakat Desa Sitolubanua mengatakan "Kami menghadap di inspektorat yakni mempertanyakan hasil atau sejauh mana yang telah dilakukan pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Inspetorat Kabupaten Nias Selatan. tegasnya
Er Ndruru sebagai ketua LPM mengatakan "Kami sengaja mengundang mitra beberapa media maupun LSM untuk menyaksikan hasil dari laporan audit, Jika laporan kami tidak ada hasil maka kami akan melakukan laporan ulang." tegasnya Er Ndruru
Sofuzatulo Hia mengatakan "Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Selatan menyampaikan lagi bahwa Untuk LHP (laporan Hasil Pengaudit) tidak bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor.
Berdasarkan penugasan jika yang memberikan adalah Bupati, maka kami akan menyampaikan laporan tersebut terhadap Bapak Bupati. Kita juga meminta untuk melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor sehingga proses pemeriksaan ini tidak lama.
Kendala yang kami alami juga dalam pengaduan fisik yakni tim teknis yang wajib kami butuhkan bantuan tenaga melalui dinas PUPR. Karena mereka juga memiliki tupoksi dalam hal itu, Kami meminta kesabaran dari pelapor, Kasus ini pasti akan terselesaikan." jelas Sofu Hia.
Awak media sedang berupaya mengkonfimasih kepada Kepala Inspetorat Kabupaten Nias Selatan terkait laporan dugaan penyelewengan dana desa Sitolubanua kecamatan Somambawa kabupaten nias selatan.
(Tim)