KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama bertempat di Aula DPMPTSP Kabupaten Kendal Jateng, pada, Kamis (22/8/2024)
Penandatanganan Adendum ini bahwa merupakan kerja sama penambahan pelayanan kepada masyarakat bagi tenant-tenant yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kendal.
Acara tersebut juga terlihat dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, Kepala DPMPTSP Kendal, Anang Widiasmoro, Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP, Dwi Haryadi, dan diikuti oleh para pimpinan dari tenant-tenant atau instansi pemerintah yang melakukan pelayanan di Kabupaten Kendal.
Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kendal, Dwi Haryadi mengatakan bahwa perjanjian kerja sama ini terkait adanya penambahan layanan di Mall Pelayanan Pubik (MPP), terutama pada inovasi E-Mall Pelayanan Pubik Keliling Pedesaan EMPPING PEDES
"Tujuan utamanya adalah lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, agar urusan perizinan bisa lebih cepat, efektif dan efesien, terutama kepada masyarakat yang berada di wilayah perbatasan dengan daerah lain seperti masyarakat di wilayah Kecamatan Plantungan, Sukorejo, Singorojo, Pageruyung, Limbangan, Boja, dan Patean,"terangnya
Ia berharap dengan adanya penambahan pelayanan ini akan lebih memudahkan. Masyarakat sesuai dengan perizinan yang perlukan, dan masyarakat bisa membayar pajak dan retribusi melalui mall pelayanan publik keliling.
Dalam acara tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menyampaikan, apresiasi kepada DPMPTSP yang terus melakukan upaya-upaya dalam rangka mempermudah layanan perizinan kepada masyarakat.
"Tentunya dengan kemajuan teknologi saat ini, Pemerintah Kabupaten Kendal terus bergerak membuat inovasi atau terobosan-terobosan baru untuk fleksibilitas dan percepatan layanan perizinan kepada masyarakat, salah satunya dengan adanya penambahan kerja sama terkait layanan perizinan di Mall Pelayanan Publik Keliling Pedesaan yang digagas oleh DPMPTSP Kendal,"tuturnya
Menurut Asisten Administrasi Umum Sekda Kendal, bahwa layanan ini nantinya berbentuk mobil pelayanan keliling yang akan mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat. Selain itu, merubah layanan konvensional menjadi layanan digital, yang mana untuk mencetak izin tidak harus datang ke MPP namun bisa dicetak secara mandiri oleh para pelaku usaha yang membutuhkan perizinan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kendal, Istianti Taurina Meilani menyampaikan, sebagai salah satu instansi yang membuka pelayanan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kendal sangat menyambut baik kerjasama yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Kendal, meningingat penambahan pelayanan ini akan lebih mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan perizinan,"pungkasnya
Prawoto/Admin