• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Mulai 27 Agustus 2024 Dimulainya Tahapan Pencalonan Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 Di KPU Provinsi Sumatera Utara

    Postnewstv.co.id
    Monday, August 26, 2024, 12:25 WIB Last Updated 2024-08-26T05:25:34Z

    Sumut – Dalam Sosialisasi yang berlangsung beberapa hari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut saat acara Sosialiasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ serta Wali Kota/ Wakil Walikota, tersebut  pada Pemilihan serentak Tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Grand Aston City Hall Jalan Balai Kota, Kota Medan, Jumat 23 Agustus 2024, mengatakan terhitung mulai besok 27 hingga 29 Agustus 2024 telah dimulainya pendaftaran untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera.


    Dalam acara tersebut Robby Efendi Hutagalung mewakili Ketua KPU Sumut Agus Arifin yang sedang menandatangani (Mo U) perjanjian dengan Rumah Sakit sebagai rujukan tempat memeriksa kesehatan Bakal Calon Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, serta Wali Kota/ Wakil Wali Kota, pada Pemilihan serentak Tahun 2024.


    Raja Ahab Damanik, Divisi Teknis KPU Sumut memaparkan, perlunya dilaksanakan Sosialisasi tahapan pencalonan pada pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan serentak Tahun 2024, agar dapat diketahui oleh masyarakat luas, lewat pemberitaan di Mass Media, baik Cetak, Online dan Televisi.


    Pendaftaran pada hari pertama, dimulai pukul 08.00 Wib sampai sore, tanggal 27-28 Agustus. Hari ke dua, 29 September, dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.59 WIB.


    Pemeriksaan kesehatan pasangan Calon  Tanggal 29 Agustus – 4 September, serta penelitian persyaratan Administrasi Calon oleh KPU.


    Pada tanggal 5-6 September, pemberitahuan hasil penelitan Administrasi Calon, oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.


    Tanggal 6-8 September September, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan Administrasi Calon pengganti, oleh Partai Politik peserta Pemilu, atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu dan atau Pasangan Calon perseorangan, kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.


    Pada tanggal 6-14 September, dilakukan kembali penelitian Dokumen syarat Calon pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.


    Pada tanggal 13-14 September, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 15-18 September, masukan dan tanggapan masyarakat, terhadap keabsahan persyaratan pasangan Calon.


    Pada Tanggal 15-21 September, Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat, terhadap keabsahan persyaratan Pasangan Calon. 22 September, penetapan Pasangan Calon dan 23 September, Pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon.


    “Persyaratan pencalonan Partai Politik, dasar hukum nya adalah, pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 11 ayat (1) PKPU. Partai politik memiliki 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah” ucap Raja.


    Untuk calon berstatus mantan Narapidana, UU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 20 ayat (2), huruf b angka 2, pasal 22, disebutkan juga syarat Calon yang merupakan status mantan terpidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), huruf f.


    Ada 2 Kabupaten Calon dari perseorangan, yakni di Dairi dan Tapanuli Selatan. Kedua calon perseorangan ini dinilai layak dan dinyatakan sudah memenuhi syarat dan dibolehkan untuk maju sebagai Paslon Bupati/ wakil Bupati.


    Ditambahkannya, “KPU Provinsi Sumatera Utara dan seluruh jajaran KPU Kabupaten/ Kota, akan memberikan surat pengantar kepada Pasangan Calon, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada rumah sakit yang dihunjuk.


    “Untuk pemeriksaan kesehatan Balon Gubernur dan Wakil Gubernur, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit H. Adam Malik.


    Selain itu, sambung Raja lagi, “Khusus untuk Wartawan, akan diberikan ruang untuk melakukan peliputan. Dan mengingat keterbatasan ruangan, KPU akan memberikan kesempatan bagi Wartawan, untuk melakukan Konfrensi Pers.


    “Untuk peneriksaan kesehatan, waktu yang diberikan mulai 27 Agustus sampai 4 September 2024. Adapun syarat Paslon Gubernur, minimal berusia 30 tahun dan untuk Wakil Gubernur, minimal berusia 25 tahun.


    Meskipun demikian sampai saat ini, KPU Sumut masih tetap mengacu PKPU No. 8 Tahun 2024, tentang pencalonan.


    Jika ada perubahan, maka kami baru dapat menerapkan normal sesuai dari KPU Pusat, “ pungkas Raja.


    Acara sosialisasi tersebut juga, dilakukan tanya jawab sebagai masukan dan pendapat dari Wartawan, terkait pelaksanaan tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, serta Wali Kota/ Wakil Wali Kota, pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.


    Acara tersebut dihadiri, Agus Robby Effendi (Kadiv Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Nini Pasaribu ( Kabag SDM dan Parhumas), Frendianus Joni Rahmat Zebua (Kadiv Data dan Informasi), Kotaris Banuera ( Kadiv Perencanaan dan Logistik), El Suhaimi (Kadiv Hukum dan Pengawasan), Sitori Mendrova (Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Hubungan Masyarakat), Raja Ahas Damanik ( Kadiv Teknis Penyalahgunaan Pemilu) beserta para kabag dan staff KPU Sumut.


    (Ronald Sihombing)

    Komentar

    Tampilkan