• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Perkara Gugatan Sengketa Lahan Berhasil di Menangkan Advokat Rahmansyah Siregar, S.H

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, August 13, 2024, 22:37 WIB Last Updated 2024-08-13T15:37:22Z

    Rohil - Ujung Tanjung -Untuk kesekian kalinya Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum Rahmansyah Siregar S.H, Berhasil Menangkan gugatan sengketa lahan yang terletak di Kepenghuluan Bahtera Makmur. Senin, 12/8/2024.


    Untuk diketahui berawal dari perkara yang disampaikan Samsul di kantor LBH Komitmen Indonesia Berkeadilan (KIB) yang sedang berupaya melakukan upaya Hukum sendiri di Pengadilan Negri Rokan hilir,merasa bingung atas proses hukum yang sedang dijalaninya.


    Atas permasalahan yang sedang dihadapinya tersebut, Samsul merasa bingung lalu Mendatangi Kantor LBH dan Advokat Rahmansyah Siregar SH and Parthners untuk mendapatkan bantuan Hukum dalam menyempurnakan Kasus Perdata yang sedang dihadapinya.


    Dan tanpa berpikir panjang akibat waktu yang sudah semakin singkat, berdasarkan surat kuasa yang telah diterimanya Ketua LBH KIB langsung membantu permasalahan yang sedang dihadapi Samsul.


    Advokat Rahmansyah SH yang juga Ketua LBH KIB membuat kesimpulan untuk membantu permasalahan yang dihadapi Samsul, dengan Surat Kuasa yang telah diterimanya selaku PH, lalu memberikan pendampingan hukum dengan Bukti Surat dan membawa saksi yang dihadirkan saat Persidangan.


    Setelah menyerahkan Bukti Surat dan menghadirkan saksi-saksi di kantor LBH KIB Advokat Rahmansyah siregar, S.H, Selaku Advokat dikantornya menyampaikan, 


    "Saya menilai dalam Perkara Perdata Nomor. 14/Pdt.G/2024/PN Rhl, PN Ujung Tanjung akan menolak Gugatan Penggugat dan atau setidak tidaknya gugatan tidak dapat di terima, akibat pembeli tidak beritikad baik.  (Sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1816 K/Pdt/1989),"pungkasnya.


    Saat dikonfirmasi awak media, Rahmansyah Siregar SH merasa puas dengan Hasil Putusan yang di keluarkan oleh Pengadilan Negri (PN) Ujung Tanjung, atas Perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/2024/PN Rhl.


    "Hasil Putusan tersebut mengembalikan keadaan pada hak semula, akibat Gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau di sebut dengan (Niet ontvankelijke verklaard )," ujar Rahmansyah.


    (Peni.y)

    Komentar

    Tampilkan