• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Polres Pelabuhan Belawan, Paparkan Dua Kasus Yaitu Diduga Ruda Paksa terhadap Anak Dibawah Umur Dan Pencurian Sepeda Motor Dengan Kekerasan

    Postnewstv.co.id
    Thursday, August 29, 2024, 17:03 WIB Last Updated 2024-08-29T10:03:30Z

    Belawan - Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kapolres AKBP Janton Silaban memaparkan kasus, terduga pelaku  rudapaksa (pemerkosaan) terhadap anak di bawah umur yang dilaksanakan di Markas Komando (Mako) Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/08/2024).


    Terduga tersangka berinisial DE (45), warga Jalan Young Panah Hijau, Gang Kasturi, Lingkungan VII, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan melakukan rudapaksa di  Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang banyak pohon pisang.


    Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, "Modus terduga pelaku, berpura-pura sebagai teman ayah korban,  Bunga (14), bukan nama sebenarnya terduga pelaku melakukan aksinya, menyetubuhi korban.


    Setelah itu, tersangka menurunkan korban di perlintasan jalan. Dan korban dibantu oleh warga, serta Bhabinkamtibmas untuk dibawa ke Polsek Medan Labuhan.


    Si Orang tua merasa kecarian, karena si Korban belum juga pulang-pulang, padahal sudah larut malam, 


    Sehingga Orang tua korban  membuat laporan Polisi, tertanggal 05 Agustus 2024.


    “Berdasarkan laporan tersebut, Tim Polres Belawan melakukan penangkapan terhadap  terlapor  di Jalan Pinang Baris Medan, saat di TKP, tersangka berusaha kabur dan Polisi melakukan tindakan terarah dan terukur,” tandasnya.


    Tim Polres Pelabuhan Belawan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan vidio pelaku sedang membawa korban.


    Terkait tindak pidana itu, terduga tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan di bawah umur, pelaku di ancaman dengan hukuman 15 tahun penjara.


    Ditambahkannya, "Terduga pelaku ternyata adalah seorang residivis, dalam kasus yang sama beberapa tahun lalu" ucap  Jonatan  Silaban.


    Dan dihimbau kepada Orang tua, seperti apa yang terjadi saat ini,  tidak terjadi lagi. Maka para Orang tua sebaiknya tidak menyuruh anak nya yang masih di bawah umur untuk pergi membeli Rokok atau keperluan lainnya ke Warung.


    Apalagi, hari sudah menjelang malam hari, untuk mengantisipasi Anak kita tidak disakiti orang lain.


    Dan dipesankan kepada Anak kita, agar jangan mudah percaya kepada Orang lain, yang belum dikenal. 


    Karena bisa berakibat fatal, adanya pencurian Anak, atau terjadinya rudapaksa, seperti yang terjadi ini" pungkas Jonatan  Silaban. 


    Kasus pencurian Dengan Kekerasan.


    Selain itu ditempat yang sama juga di  paparkan pengungkapan kasus curas (pencurian dengan kekerasan) satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah No.pol. BK 3544 AJ. Yang dilakukan oleh tersangka Ananda als Rizki Keling.


    Kejadian terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024 dijalan Yos Sudarso, Simpang Sicanang, Belawan, Medan sekitar pukul 00.30 Wib. korban Abd Majid  dengan mengendarai sepeda motornya  melintas dijalan Sicanang Belawan, kemudian dihadang tersangka Rizki Ananda atau Rizki Keling bersama 6 orang  temannya menggunakan senjata tajam jenis Kelewang dan bambu.


    Setelah korban berhenti pelaku Rizki Keling mengancam korban  untuk memberikan sepeda motornya kepada pelaku, dengan mengatakan  " Kasikan kereta kau".


    Lalu korban menolak memberikan sepeda motornya kepada pelaku dengan mengatakan" jangan kereta lah Bang", kata korban.


    Lalu pelaku mengatakan agar memberikan uangnya, tapi korban melawan, sehingga tersangka memukul kepala korban dengan bambu, sedangkan pelaku lainnya  yang bernama Udin cina(panggilan) melakukan pembacokan dengan menggunakan Kelewang, mengakibatkan tangan kiri korban robek.


    Atas kejadian tersebut Kapolsek Belawan AKP Ponijo S.I.P melalui Kanit reskrim Polsek Belawan Ipti R.Saragih memerintahkan kasus tersebut untuk  ditindak lanjuti.


    Selanjutnya pada tgl 16 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 Wib diperoleh keberadaan tersangka Rizki disimpang Kurnia(pinggir rel) tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan memboyongnya ke Mako.


    Saat  ini dari tujuh  pelaku tetapi hanya satu orang  yang tertangkap yaitu Rizki Ananda (20) alamat Kl.yossudarso, Medan Labuhan sedangkan yang enam orang masih berstatus Daftar Pencarian Orang( DPO).


    Inilah 6 pelaku yang dinyatakan masih buron atau dalam  daftar pencarian orang


    -Rizki Ananda (20) Lk. Jl.Yossudarso no.45 Kel.Pekan Labuhan, Kec.Medan Labuhan, Belawan.


    -Udin Cina (22) Lk,  KP.Kurnia, Belawan Bahari.


    -Rifal (24) Lk. kp Kurnia Belawan Bahari.


    -Zainul Arifin Nasution als Zei (25) Lk ,pulau  Seram Kel.Belawan.


    -Angga (18) Lk, Kp.Kurnia Belawan Bahari.


    -Ade als Botak(16) Lk  Kp.Kurnia Belawan Bahari.


    -Rafli als Iyeng (16) Lk.KP.Kurnia Belawan Bahari.


    Saat ini pemeriksaan saksi serta  satu orang  pelaku dan barang bukti untuk melakukan kekerasan berupa sebuah  Bambu berwarna kuning, telah diamankan petugas.


    Untuk diketahui  semua Pelaku ini diancam dengan KUHPidana  pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 Tahun.


    (RS.Umar Sidik)

    Komentar

    Tampilkan