Belawan - Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kapolres AKBP Janton Silaban memaparkan kasus, terduga pelaku rudapaksa (pemerkosaan) terhadap anak di bawah umur yang dilaksanakan di Markas Komando (Mako) Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/08/2024).
Terduga tersangka berinisial DE (45), warga Jalan Young Panah Hijau, Gang Kasturi, Lingkungan VII, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan melakukan rudapaksa di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang banyak pohon pisang.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, "Modus terduga pelaku, berpura-pura sebagai teman ayah korban, Bunga (14), bukan nama sebenarnya terduga pelaku melakukan aksinya, menyetubuhi korban.
Setelah itu, tersangka menurunkan korban di perlintasan jalan. Dan korban dibantu oleh warga, serta Bhabinkamtibmas untuk dibawa ke Polsek Medan Labuhan.
Si Orang tua merasa kecarian, karena si Korban belum juga pulang-pulang, padahal sudah larut malam,
Sehingga Orang tua korban membuat laporan Polisi, tertanggal 05 Agustus 2024.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Polres Belawan melakukan penangkapan terhadap terlapor di Jalan Pinang Baris Medan, saat di TKP, tersangka berusaha kabur dan Polisi melakukan tindakan terarah dan terukur,” tandasnya.
Tim Polres Pelabuhan Belawan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan vidio pelaku sedang membawa korban.
Terkait tindak pidana itu, terduga tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan di bawah umur, pelaku di ancaman dengan hukuman 15 tahun penjara.
Ditambahkannya, "Terduga pelaku ternyata adalah seorang residivis, dalam kasus yang sama beberapa tahun lalu" ucap Jonatan Silaban.
Dan dihimbau kepada Orang tua, seperti apa yang terjadi saat ini, tidak terjadi lagi. Maka para Orang tua sebaiknya tidak menyuruh anak nya yang masih di bawah umur untuk pergi membeli Rokok atau keperluan lainnya ke Warung.
Apalagi, hari sudah menjelang malam hari, untuk mengantisipasi Anak kita tidak disakiti orang lain.
Dan dipesankan kepada Anak kita, agar jangan mudah percaya kepada Orang lain, yang belum dikenal.
Karena bisa berakibat fatal, adanya pencurian Anak, atau terjadinya rudapaksa, seperti yang terjadi ini" pungkas Jonatan Silaban.
Kasus pencurian Dengan Kekerasan.
Selain itu ditempat yang sama juga di paparkan pengungkapan kasus curas (pencurian dengan kekerasan) satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah No.pol. BK 3544 AJ. Yang dilakukan oleh tersangka Ananda als Rizki Keling.
Kejadian terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024 dijalan Yos Sudarso, Simpang Sicanang, Belawan, Medan sekitar pukul 00.30 Wib. korban Abd Majid dengan mengendarai sepeda motornya melintas dijalan Sicanang Belawan, kemudian dihadang tersangka Rizki Ananda atau Rizki Keling bersama 6 orang temannya menggunakan senjata tajam jenis Kelewang dan bambu.
Setelah korban berhenti pelaku Rizki Keling mengancam korban untuk memberikan sepeda motornya kepada pelaku, dengan mengatakan " Kasikan kereta kau".
Lalu korban menolak memberikan sepeda motornya kepada pelaku dengan mengatakan" jangan kereta lah Bang", kata korban.
Lalu pelaku mengatakan agar memberikan uangnya, tapi korban melawan, sehingga tersangka memukul kepala korban dengan bambu, sedangkan pelaku lainnya yang bernama Udin cina(panggilan) melakukan pembacokan dengan menggunakan Kelewang, mengakibatkan tangan kiri korban robek.
Atas kejadian tersebut Kapolsek Belawan AKP Ponijo S.I.P melalui Kanit reskrim Polsek Belawan Ipti R.Saragih memerintahkan kasus tersebut untuk ditindak lanjuti.
Selanjutnya pada tgl 16 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 Wib diperoleh keberadaan tersangka Rizki disimpang Kurnia(pinggir rel) tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan memboyongnya ke Mako.
Saat ini dari tujuh pelaku tetapi hanya satu orang yang tertangkap yaitu Rizki Ananda (20) alamat Kl.yossudarso, Medan Labuhan sedangkan yang enam orang masih berstatus Daftar Pencarian Orang( DPO).
Inilah 6 pelaku yang dinyatakan masih buron atau dalam daftar pencarian orang
-Rizki Ananda (20) Lk. Jl.Yossudarso no.45 Kel.Pekan Labuhan, Kec.Medan Labuhan, Belawan.
-Udin Cina (22) Lk, KP.Kurnia, Belawan Bahari.
-Rifal (24) Lk. kp Kurnia Belawan Bahari.
-Zainul Arifin Nasution als Zei (25) Lk ,pulau Seram Kel.Belawan.
-Angga (18) Lk, Kp.Kurnia Belawan Bahari.
-Ade als Botak(16) Lk Kp.Kurnia Belawan Bahari.
-Rafli als Iyeng (16) Lk.KP.Kurnia Belawan Bahari.
Saat ini pemeriksaan saksi serta satu orang pelaku dan barang bukti untuk melakukan kekerasan berupa sebuah Bambu berwarna kuning, telah diamankan petugas.
Untuk diketahui semua Pelaku ini diancam dengan KUHPidana pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 Tahun.
(RS.Umar Sidik)