• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Polres Tanjungbalai Ungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan Penadahan Barang Hasil Kejahatan

    Monday, August 26, 2024, 21:52 WIB Last Updated 2024-08-26T14:52:36Z


    Tanjungbalai, 
    - Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers pengungakapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan Barang Hasil Kejahatan.


    Kegiatan Konprensi Pers tersebut bertempat di halaman Mapolres Tanjungbalai pada hari Senin (26/8/24) sekira pukul 12:00 wib. dipimpin langsung Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH bersama Kasat Reskrim, Kabag Ops, Dan Kasi Humas. 


    Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH.,SIK.MH mengatakan, Bahwa dari hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan Barang Hasil Kejahatan mengamankan 9 orang tersangka atas nama, ASN alias Tuah (Pelaku Pencuruam Sepeda Motor) MA alias Ari (Pelaku yang menjualkan sepeda Motor), JL alias Asom (pelaku yang membeli sepeda motor), S alias Supri (pelaku membantu pencurian sepeda motor), MR alias Riski (pelaku membantu pencurian sepeda motir) MA alias Ari (pelaku membantu pencurian sepeda motor) I alias Ilham (pelaku pembeli swpeda motor), Khaidir Ahmad alias Amat dan Syafrizal Sinaga alias Ijal.


    "Dari keseluruhan tersangka diamankan barang bukti 15 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan namun belum ada Laporan Polisi diantaranya, Suzuki Smash warna hitam tanpa plat, Suzuki Smash warna silver tanpa plat, Yamaha Jupiter warna hitam tanpa plat, Honda Supraf Fit tanpa plat, Honda Beat warna merah jammbu tanpa plat, Honda CBR510R warna hitam dengan Plat BK 4112 VBN, Kawasaki Ninja warna hijau dengan Plat BK 5835 VAL, Honda Verza warna hitam dengan Plat BK 2215 YBD, Honda Pcx warna merah dengan Plat BK 2902 VBW,  Honda Vario warna merah tanpa plat, Honda supra 15 tanpa plat, Honda Beat warna merah putih tanpa plat, Yamaha jupiter Mx warna biru tanpa plat, Honda Cbr warna hitam tanpa plat dan Honda Vario warna hitam tanpa plat, atas perbuatannya dipersangkakan pada pasal 363 KUHP", terangnya. 


    Kepada warga, Yon juga menghimbau, Jika memarkirkan kendaraannya agar selalu menambahkan dengan kunci ganda supaya pelaku kejahatan tidak gampang membawa kabur kendaraannya. 


    "Perhatikan kunci ganda kendaraan ketika memarkirkan dimana pun", tandas AKBP Yon Edi. 


    (Z. Saragih) 

    Komentar

    Tampilkan