• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pelaku, Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

    Postnewstv.co.id
    Friday, August 9, 2024, 19:39 WIB Last Updated 2024-08-09T12:39:02Z

    Rohil - Bagan Sinembah - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/114/VII/2024/SPKT/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, Tanggal 1 Agustus 2024, Polsek Bagan Sinembah lakukan Pengungkapan.


    Berawal dari Peristiwa yang dialami oleh putrinya, terjadi Pada Rabu, 5 Mei 2024, Sekira Pukul 11.00 WIB. Bertempat di JL. Lintas Riau Sumut Kab. Rohil, Riau.


    Seorang Wanita berinisial IP (44) thn telah melaporkan kejadian yang menimpa putrinya, diduga dilakukan oleh seorang Laki laki berinisial MSI Alias Satria (29) thn, dengan saksi-saksi korban RHS Alias Regar laki laki (45) thn dan DP Alias DERMA perempuan (35) thn.


    KRONOLOGI PENGUNGKAPAN


    Adapun Kronologis Pengungkapan berawal Pada Kamis, (01/8/2024) sekira pukul 12.00 WIB, berdasarkan koordinasi Team Opsnal dengan saksi dan korban, diperoleh informasi pelaku persetubuhan terhadap anak sedang dalam perjalanan menuju Bagan Batu.


    Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU RENALDY YUDHISTA INDRASARI, S.Tr.K., M.H. bersama Team Opsnal melakukan penyisiran di daerah Bagan Batu dan sekitarnya. 


    Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku yang berinisial MSI, Kanit Reskrim  IPTU RENALDY YUDHISTA INDRASARI, S.Tr.K, M.H. menyampaikan hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL IMRON TEHERI, S.Sos, M.H.


    Selanjutkan Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim  IPTU RENALDY YUDHISTA INDRASARI, S.Tr.K, M.H. dan Team Opsnal, untuk mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut. 


    KRONOLOGI KEJADIAN


    Agar diketahui, adapun kronologis kejadian berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat, pada Bulan April 2024 Sekira Pukul 11.00 Wib, di kamar salah satu penginapan di Jl. Lintas Riau Sumut Kab.Rohil telah terjadi Persetubuhan terhadap anak.


    Korban nya adalah anak pelapor yang berinisial MQS, yang diduga dilakukan oleh Pelaku berinisial MSI. Pelaku telah melakukan Persetubuhan terhadap anak sebanyak 10 (Sepuluh) kali.


    Saat Pelaku melakukan Persetubuhan terhadap anak dilakukan dalam sebuah kamar Hotel sebanyak 2 (Dua) kali, sedangkan selebihnya Pelaku melakukan Persetubuhan terhadap anak di daerah lain. 


    Pelapor yang merupakan orang tua korban, mengetahui kejadian Persetubuhan terhadap anaknya tersebut, setelah Pelaku mengirimkan Vidio saat melakukan Persetubuhan terhadap anak pelapor. 


    Melihat Vidio, pelapor langsung menanyakan kepada anak tentang kebenaran Vidio tersebut, pada waktu itulah anak pelapor membenarkan Vidio Persetubuhan terhadap anak yang telah dilakukan Pelaku terhadap anak pelapor. 


    Mengetahui hal tersebut, pelapor kemudian memberitahukan kepada suami yang bernama RHS. Atas perbuatan dari Pelaku terhadap anak pelapor tersebut, pelapor dan suami merasa tidak senang dan trauma, kemudian melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Bagan Sinembah guna Pengusutan lebih lanjut.


    Turut disita sebagai barang bukti adalah: 

    - 1 Potong Baju terusan warna krem

    - 1 Potong tanktop warna coklat tua

    - 1 Potong Bra warna coklat muda

    - 1 potong celana dalam warna Coklat.


    PASAL YANG DIPERSANGKAKAN


    Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-undang RI NOMOR 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


    (Peni.y)

    Komentar

    Tampilkan