Tanjungbalai, - Putri Ketua Gerakan Aktivis Perempuan Sumatera Utara (GAPSU) Kota Tanjungbalai menilai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi dan SPPD Fiktif pada TA 2023.
Ketua GAPSU Putri mengatakan bahwa YC diduga telah melakukan SPPD fiktif yang merugikan negara hingga hampir Satu Milyar lebih pada tahun anggaran tahun 2023. Kamis, (8/8/2024).
“Kami menduga YC beserta para pegawai yang terlibat telah melanggar UU Nomor: 311991 jo UU Nomor: 20/2001 pasal 2 tentang setiap orang yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bukan hanya dugaan fiktif perjalanan dinas saja, Kadisperindag diduga juga telah melakukan mark up anggaran belanja kantor.
“Oknum YC kami duga begitu mahir dalam melakukan dugaan kecurangan yang menjurus kepada tindak pidana Korupsi di Dinas tersebut,” kata Putri.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa akan segera melaporkan temuan-temuan dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan YC yang telah merugikan negara hingga Milyaran Rupiah.
"Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan kasus tersebut ke Tipikor Polres Tanjungbalai dan Kejari Tanjungbalai agar oknum YC segera mempertanggung jawabkan perbuatannya", lantangnya Putri mengakhiri.
(Nia P Saragih)