Asahan, - Ronal Sinaga Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Lagi-lagi judi tembak ikan yang sering di sebut Game Zone, di duga kembali beroperasi di dua tempat yang terletak di Jalan Perintis Desa Sungai Dua Hulu dan di Perumahan JB Dusun 19, Kec, Simpang Empat. Mendesak segera kepada Pemerintah Kabupaten Asahan bersama APH (Polres Asahan) untuk segera menutup bentuk perjudian di kecamatan simpang empat.
Judi tembak ikan atau Game zone akses masuknya dari pintu belakang untuk pintu depan di tutup dan tergembok seperti mengelabui mata masyarakat, untuk jadwal buka sekitar pukul 17:00 wib sore sampai menyelang pagi dan begitulah seterusnya.
Ronal Sinaga merasa risih selaku Ketua Pospera Kecamatan Simpang Empat mengatakan kepada wartawan, lokasi tersebut sudah berulang kali di datangi masyarakat, Namum pihak pengawas tidak menghiraukan dan tidak merespon sama sekali.
“Saya merasa risih adanya judi tembak ikan atau Geme Zone di wilayah khususnya Kecamatan Sumpang Empat Kabupaten Asahan, mengakibatkan merusak generasi muda dan juga bisa menghancurkan rumah tangga", ucapnya Ronal, Kamis (8/8/2024).
Dia berharap kepada Pemerintah Kabupaten Asahan bersama aparat penegak hukum ( APH) menertibkan dan menutup Segera mungkin usaha ilegal tersebut dan mengamankan desain mesin yang tidak mempunyai izin legalitas tersebut dengan sah di dalam perundang – undangan di negara kesatuan republik Indonesia.
"Kami berharap kepada Bapak Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM., MH, agar memberikan tindakan tegas dan terukur kepada Kapolsek simpang empat, yang kami duga sampai saat ini hanya tutup mata dan telinga. Pemerintah untuk segera bertindak dan menutup tempat perjudian tersebut karena tidak memiliki izin yang resmi, kami tidak mau generasi pemuda di wilayah ini rusak gara-gara maraknya judi di kecamatan simpang empat ini", lantangnya.
Sementara Ronal mengatakan, "Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta jajaranya untuk tegas menindak segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari peredaran gelap narkoba hingga perjudian baik Online maupun Perjudian 303 yang ada di wilayah Polda, Polres maupun Polsek diseluruh tanah air Indonesia ini.
Dengan secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Oleh sebab itu diharapkan pihak aparat penegak hukum ( APH ) untuk segera mungkin menertibkan dan menutup ( STOP) Bentuk perjudian dan membatasinya sampai lingkungan sekecil kecilnya,untuk akhirnya menuju kepenghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah negara Republik Indonesia", terangnya Ronal mengakhiri.
Sebelumnya, sudah di beritakan dari media yang sama, pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024, namun di tutup sehari dan beroperasi kembali semana biasanya.
(Zulham Saragih/tim)