• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Unit Sat Reskrim Polsek Gemuh Berhasil Ringkus, 3 Pencuri Alat Elektronik di SDN 02 Ringingarum

    Thursday, August 8, 2024, 19:50 WIB Last Updated 2024-08-08T23:26:36Z



    KENDAL - Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Gemuh berhasil mengungkap kasus pencurian  1 unit monitor cctv, tabung gas LPJ dan 5 unit laptop dengan menangkap pelaku berinisial DB, RD, MB, Keberhasilan ini terjadi setelah Unit Satreskrim Polsek Gemuh Polres Kendal, mendapat informasi tentang keberadaan tersangka pada, Kamis (08/08/2024) siang 


    Operasi penangkapan dilakukan pada Selasa (6/7/2024) sekira pukul 11.00 WIB dimana 3 tersangka tengah mencoba menjual laptop yang diduga hasil curian dengan sistem COD. Tanpa perlawanan ketiga tersangka ditangkap dan mengakui perbuatannya mencuri di SDN 02 Ringinarum Kecamatan Ringinarum Kendal.


    Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menjelaskan, ketiga pelaku menggunakan sepeda motor dalam menjalankan modusnya, pelaku memarkir sepeda motor dekat lokasi SDN 02 Ringinarum.


    "Pelaku lalu masuk ke salah satu gedung sekolah yang tidak ada penjaganya. Mereka merusak gembok dengan menggunakan linggis disalah satu ruangan dan mencuri 5 unit  laptop, dan 1 unit monitor cctv, 1 tabung gas LPJ. "Total nilai (barang curian) sekitar Rp 47 juta,"ujarnya 



    Tersangka bersama barang bukti BB kemudian dibawa ke ruang Sat Reskrim Polres Kendal dan diserahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal, 7 tahun penjara."pungkasnya 


    Prawoto/Admin 

    Komentar

    Tampilkan