• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Wadah Menyatukan Berbagai Hal, Serikat Tolong Menolong Nasional Wartawan Terbentuk

    Postnewstv.co.id
    Monday, August 12, 2024, 08:53 WIB Last Updated 2024-08-12T01:53:11Z

    MEDAN - Serikat Tolong Menolong Nasional (STM) Wartawan /Jurnalis hadir sebagai  wadah untuk menyatukan berbagai hal untuk mengiringi dan mengawal pekerjaan wartawan dilapangan dalam menjalankan tugasnya serta  menjunjung tinggi nilai UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis. 


    Berdasarkan Pancasila setiap orang  di jamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, bahwa  setiap orang memiliki hak kebebasan untuk berserikat dan berkumpul. 


    Demikian dikatakan Pasrah Siahaaan saat pembentukan komunitas  Serikat tolong menolong (STM) Nasional Wartawan  di Jl. Adinegoro Medan, Sabtu (10/8/2024).


    Untuk sementara STM Nasional Wartawan berkantor di jalan Fraksi A, No. 27 A, Kelurahan Pulo Brayan bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kodya Medan.


    Saat ini komunitas STM tersebut di pimpin oleh Ketua Pasrah Siahaan di bantu oleh Sekretaris Dedi Sanis Girsang dan bendahara Lidya.


    Untuk membantu tugas pokok berjalan organisasi di bentuk  juga bidang sosial dan hukum.


    Bidang sosial di pimpin oleh Ronald Sihombing  dan Amiruddin Sirait. Kemudian bidang hukum di pimpin oleh Bistok Malau SH.


    Pasrah Siahaan mengatakan bahwa STM Nasional Wartawan akan menjadi wadah menyatukan persepsi, bersama bahu-membahu dalam hal sosial, hukum dan ekonomi.


    "Nantinya, STM Nasional Wartawan  akan selalu hadir membantu sesama anggota dalam suka maupun duka sesuai yang di aturkan di dalam anggaran dasar (AD) dan Anggaran rumah tangga (ART) STM Nasional Wartawan", Sebutnya, di jalan Adinegoro Medan, Sabtu (10/8/2024).


    Selain Ketua, Kepala bidang Hukum Bistok Malau SH. mengatakan bahwa wadah STM Nasional Wartawan nantinya akan selalu siap dalam melakukan pendampingan hukum bagi anggota yang merasa di Zolimi maupun di intimidasi oleh oknum-oknum tertentu menjalankan tugasnya sebagai Pers maupun aktivitas lain dalam kehidupan sehari-hari.


    " Kita akan selalu memberi konsultasi hukum kepada anggota, sehingga dalam menjalankan tugasnya sebagai pers tidak melanggar pidana, UU 1999 tentang pers". Sebut Bistok Malau SH.


    Untuk memperkuat STM ini, beberapa hari kedepan akan dinotariskan oleh pengurus sebagai keseriusan untuk menjalankan program program yang akan di godok kemudian. 


    (Ronald Sihombing)

    Komentar

    Tampilkan