• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Mendapat Pelayanan Kesehatan Adalah Salah Satu Hak Yang Diatur Dalam UU

    Postnewstv.co.id
    Monday, August 26, 2024, 14:48 WIB Last Updated 2024-08-26T07:48:00Z

    Medan - Klinik Keliling diterapkan oleh Rutan Kelas I Medan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, salah satu hak yang harus didapatkan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan adalah pelayanan kesehatan.


    Hal ini tentunya sangat bermanfaat bagi warga binaan pemasyarakatan. Jemput bola warga binaan yang sakit dan mengantarkan obat tentunya langkah yang tepat untuk mengantisipasi warga binaan yang kurang peduli akan kesehatannya.


    Kegiatan Klinik tersebut dilakukan berkala di malam hari. Selain itu, pelayanan obat-obatan bisa didapatkan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara GRATIS


    (Kartika SS/Ragusta)

    Komentar

    Tampilkan