KENDAL-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal, melaksanakan Rapat Pleno verifikasi kelengkapan dokumen permohonan sengketa Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin dan telah dinyatakan lengkap Verifikasi kelengkapan dengan dokumen permohonan mencakup verifikasi formil dan materiil, Senin (02/09/2024).
"Hasil Rapat pleno bawaslu, kami menyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materill, yg kemudian diregister dengan nomor : 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan" ujar Hevy Indah, ketua Bawaslu
Selanjutnya petugas penerima permohonan Bawaslu Kendal menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan dokumen bahwa permohonan kepada pemohon. selain itu Bawaslu juga mengirimkan pemberitahuan dan undangan musyawarah yang dilampiri Jadwal pelaksanaan musyawarah kepada Pemohon dan termohon.
"Petugas kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon dan termohon, dan musyawarah mufakat akan dimulai besok (3/9/2024) sampai 12 hari kalender kedepan. musyawarah akan diawali dengan musyawarah tertutup, dan akan dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari. musyawarah akan dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu, Jl. Laut No. 24 Kendal."ujarnya
Bawaslu juga menyusun jadwal musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka selama 12 hari kalender kedepan, tetapi jadwal musyawarah dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dinamika musyawarah .
"Berkenaan dengan jadwal musyawarah, tentunya disusun untuk mengatur jalannya proses musyawarah, namun apabila ada dinamika musyawarah dalam musyawarah terbuka, maka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak sepanjang tidak melewati batas waktu, yang jelas untuk musyawarah tertutup dilaksanakan paling lama 2 ( dua) hari,"pungkasnya
Prawoto