• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Dari 45 Anggota DPRD Rohil yang Dilantik Periode 2024-2029, Darwis Rinto Salah Seorang Diantaranya

    Postnewstv.co.id
    Thursday, September 19, 2024, 07:28 WIB Last Updated 2024-09-19T00:28:30Z

    Rohil - Darwis Rinto Caleg Partai Demokrat resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kab. Rohil Periode ( 2024 – 2029 ) pada Selasa, (17/09/2024) bertempat di Kantor DPRD Rohil, Komplek Perkantoran Batu Enam Bagansiapiapi.


    Sebanyak 45 anggota DPRD Rohil terpilih, Resmi dilantik dan diambil sumpahnya yang diselenggarakan di gedung kantor DPRD Kabupaten Rohil, Bagan Siapi-api. Pelantikan juga dihadiri segenap pejabat pemerintah kabupaten Rohil, juga sanak keluarga Anggota DPRD terpilih yang akan dilantik.


    Sementara itu Pelantikan 45 anggota DPRD terpilih ditandai dengan prosesi pengucapan sumpah janji, diawali pembacaan SK dari Gubri terkait peresmian pemberhentian anggota DPRD Rohil Periode 2019-2024 dan pengangkatan anggota DPRD periode 2024-2029..


    Ketua PN Rohil, Rio Barten SH MH memimpin pengambilan sumpah dan janji anggota DpRd Rohil, setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan SK Pj Gubri.


    Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam sambutanya menyampaikan ucapan, selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik.


    Bupati juga berpesan agar dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan amanah dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat yang duduk menjadi anggota Legislatif.


    "Jadilah pejabat yang amanah sebagai wakil rakyat, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bersinergilah dengan Pemkab dalam upaya mengembangkan pembangunan dan aset daerah. Hal ini demi tercapainya kesejahteraan rakyat di wilayah kabupaten Rokan hilir yang kita cintai ini, “ ucap Bupati.


    Untuk diketahui, Darwis Rinto adalah Caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah Ahyar Hasibuan, sebelum dilantik Ahyar Hasibuan meninggal dunia pada Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.


     lalu, maka sesuai hasil keputusan Partai diserahkan kepada Darwis Rinto peraih suara terbanyak kedua untuk menggantikan posisi Ahyar Hasibuan.


    Sesuai dengan PKPU 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum, pada Pasal 48 ayat 1 huruf A diatur bahwa penggantian calon terpilih anggota DPRD dilakukan apabila calon meninggal dunia.


    Sementara itu, pada ayat 5 Pasal 48 disebutkan bahwa KPU kabupaten/kota mengganti calon anggota DPRD yang meninggal dengan calon dari Partai Politik (Parpol) pengusung yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di dapilnya.


    Penggantian calon anggota legislatif terpilih yang meninggal diserahkan penuh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada partai politik. Parpol bahkan tidak berkewajiban mengganti caleg terpilihnya yang meninggal dengan caleg yang memperoleh suara terbanyak di peringkat kedua. 


    Hal ini  sesuai bunyi Pasal 218 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif menyebutkan bahwa penggantian calon terpilih yang meninggal dunia, diserahkan kepada pimpinan parpol berdasarkan daftar calon tetap (DCT). 


    Prosedur penggantian caleg terpilih yang meninggal, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat lagi atau terbukti melakukan politik uang diserahkan kepada keputusan pimpinan partai politik.


    Setelah resmi dilantik, Darwis Rinto salah seorang dari 45 anggota DPRD Rohil terpilih yang diusung Partai Demokrat, dikomfirmasi awak media pada Rabu, (18/9/2024) Darwis Rinto menjelaskan, Jadi tidak ada kewajiban langsung menentukan pengganti dari caleg di peringkat dua suara terbanyak. 


    "Tidak ada kewajiban meskipun calon diurutan suara terbanyak kedua layak dipertimbangkan, semua dikembalikan pada keputusan partai dan diserahkan kembali ke KPU," ujar Darwis Rinto.


    Jika sudah ada ke ttg v gv yputusan, parpol  menyerahkannya kembali kepada KPU dengan menyertakan surat keterangan dari Ketua RT/RW atau dari pihak rumah sakit sesuai kejadian yang menimpa masing-masing caleg terpilih.


    (Peni.y)

    Komentar

    Tampilkan