• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Kasus Penipuan Keberangkatan Ibadah Umroh Dengan Biaya Murah Dimedan Belawan, Kini Masih Ditangani polres Pelabuhan Belawan

    Postnewstv.co.id
    Thursday, September 12, 2024, 19:31 WIB Last Updated 2024-09-12T12:31:17Z

    Belawan - Penipuan keberangkatan perjalanan ibadah Umroh apa lagi harga yang ditawarkan biayanya sangat murah, jangan anda mudah tergiur, seperti yang dialamai warga Kel.Tititpapan,  Kecamatan Labuhan Deli, Medan bernama Al Ikhsan (39), warga Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.


    Modusnya adalah membuat PT travel bodong. Pelaku membagikan brosur kepada masyarakat, sehingga ada tiga orang yang menjadi korban, kata Janton Silaban Kapolres Pelabuhan Belawan, kepada awak media, kamis (5/9/2024).


    Kalau harganya termasuk murah, paket umroh 10 hari Rp 23 juta, 13 hari Rp 25 juta umroh Ramadan Rp 30 juta, umroh plus Rp 28 juta. Namun ini hanya brosur bodong untuk mengelabuhi korban., KataJanton.



    Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima beberapa laporan dari korbannya.


    Katanya, penipuan yang dilakukan oleh pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2023 silam. Salah satu korbannya, bernama Nurjanah Tanjung yang mengalami kerugian sebesar Rp 91 juta.


    Setelah menerima uang dari para korbannya. Pelaku, tidak kunjung memberangkatkan para korbannya ke tanah Mekkah.


     "Pelaku menjanjikan kepada korbannya akan berangkat umroh pada Maret 2023 lalu, namun sampai saat ini tidak ada keberangkatan," Ujar Kapolres.


    Para korban sempat meminta uang mereka dikembalikan oleh pelaku, tetapi pelaku tidak mau, akhirnya korban yang merasa tertipu  langsung melaporkan pelaku ke Polres Pelabuhan Belawan.


    Polisi yang menerima laporan korban pun langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku di kediamannya, pada Senin 2 September 2024 kemarin. 


    Dari hasil pemeriksaan terbukti dan diakui oleh tersangka, bahwa modusnya masuk dalam unsur penipuan dan penggelapan, kata Janton.


    Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 Jo 378 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan dengan acaman hukumannya diatas lima tahun penjara.


    (RS/Umar Sidik)

    Komentar

    Tampilkan