• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    LI Miliki dan Jual Narkotika di Salah Satu Hotel Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai

    Sunday, September 1, 2024, 16:02 WIB Last Updated 2024-09-01T09:02:50Z


    Tanjungbalai, 
    - Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki - laki yang diketahui memiliki dan menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi disalah satu kamar hotel di Jalan Jendral Sudirman Km 7. Keluraham Sijambi, Kecamatan Datuk Bamdar, Kota Tanjungbalai, Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 21.50 Wib.


    Ll memiliki barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 11 bungkus clip transparan atau seberat 4,82 gram dan jenis Pil ekstasi warna hijau merk chanel sebanyak 8 butir atau seberat 4.01 gram. 


    Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP supriadi SH, MH menjelaskan, Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan personil ada seorang laki-laki inisial LI alias L, Lk (40) Jalan Sehat Lk IV Kel Sejahtera Kec Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, sering menjual dan memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.


    "Berdasarkan informasi dan penyelidikan yang kami (Sat Resnarkoba) dapat LI sering menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di salah satu kamar Hotel tresya, Jalan Jendral Sudirman KM 7", ucap Kasnar. 


    Kasat Narkoba menerangkan, Pada hari jumat, tanggal 30 Agustus 2024 sekitar Pukul 21.50 Wib Personil sat resnakoba bergerak ke lokasi tersebut dan langsung mengarah ke kamar hotel nomor 272 untuk melakukan penggerebekan tersebut dan di amankan 1 orang laki-laki inisial LI alias L.


    "Setelah melakukan penggerebekan tim melakukan pengeledahan kamar hotel tersebut dengan didampingi sekurity hotel dan didapat dari tersangka 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,72 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 10 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,10 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 5 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau merk chanel dengan berat bersih 2,49 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 3 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau merk chanel dengan berat bersih 1,52 gram, 1 pack plastik klip transparan kosong, 1 buah handphone android merk vivo warna hitam, 1 buah pipet yang diruncingkan, 1 buah kaleng rokok surya gudang garam, 1 buah timbangan elektrik warna hitam dan Uang tunai Rp.2.140.000. keterangan tersangka saat di introgasi mengatakan barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama K (Lidik)", terangnya. 

     

    Lanjutnya Supriadi, terhadap LI alias L beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


    "Berdasarkan terhadap pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", tandasnya Kasat Narkoba Supriadi. 


    (Z.Saragih) 

    Komentar

    Tampilkan