• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Masuki Tahapan Kampanye, Bawaslu Tanjungbalai Imbau Paslon Pedomani Perundang-undangan

    Wednesday, September 25, 2024, 21:54 WIB Last Updated 2024-09-25T23:59:19Z

    Tanjungbalai - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai menghimbau seluruh Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk mempedomani Peraturan Perundang-undangan agar tidak melanggar aturan kampanye.


    Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Tanjungbalai Dedy Hendrawan,SH.,MH.,C.Med melalui Koordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Nazmi Hidayat S, kepada wartawan, Rabu (25/09/2024).


    "Saat ini sudah memasuki tahapan kampanye, jadi seluruh Pasangan Calon Kepala Daerah harus memahami aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye tersebut", ujar Nazmi.


    Nazmi menegaskan, agar Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai tidak melibatkan perangkat pemerintah yakni ASN atau instansi terkait lainnya seperti Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta kepala lingkungan dan honorer yang digaji menggunakan anggaran Pemerintah daerah.


    “Kembali kita sampaikan, ada pelanggaran etik, netralitas dan pidana Pemilihan maka jangan melibatkan ASN atau instansi lainnya dalam pelaksanaan kampanye begitupun sebaliknya ASN dan instansi lainnya tersebut jangan sekali-kali melibatkan diri untuk ikut berkampanye sebab sudah ada aturan tentang hal itu", ujar Nazmi menegaskan.


    Lebih lanjut dikatakan Bung Naz Sinaga sapaan akrab Nazmi, ada beberapa ketentuan yang wajib dipedomani paslon diantaranya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


    "Dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 serta PKPU nomor 13 tahun 2024 sudah jelas bahwa ada beberapa pasal yang mengatur tentang kampanye diantaranya pasal 69 terkait larangan dalam kampanye dan pasal 187 ayat (2) dan (3) tentang sanksi pelanggaran nya", kata Bung Naz menjelaskan.


    Koordiv. HPPH Bawaslu Tanjungbalai itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat bergandengan tangan mensukseskan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah dengan menjaga kondusifitas dengan tidak melakukan ujaran kebencian, black campaign atau saling serang antar individu.


    "Ini adalah pesta rakyat, jadi seluruh rakyat akan berpesta, maka ayo bersama kita jaga kondusifitas dalam perhelatan ini, jangan menyebar ujaran kebencian, politisasi sara, kampanye hitam atau saling serang antar individu, kekerasan, fitnah, merusak alat peraga, mengancam, menggangu ketertiban umum, serta menggunakan fasilitas pemerintah, menggunakan anggaran pemerintah daerah, dan rumah ibadah dan terpenting jangan melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Daerah apalagi politik uang", pungkas Koordiv. HPPH, Nazmi Hidayat S.


    (Z.Saragih) 

    Komentar

    Tampilkan