• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Mediasi Tak Capai Kesepakatan Bawaslu Kendal, Lanjutkan Besok Sengketa Proses Pilkada

    Tuesday, September 3, 2024, 19:16 WIB Last Updated 2024-09-04T06:17:38Z

    KENDAL - Bawaslu Kabupaten Kendal, menggelar musyawarah tertutup sengketa proses Pilkada 2024, yang diajukan bakal calon Dico Ganinduto dan Ali Nurdin di Kantor Bawaslu Gakkumdu Jl Laut No 24, Kendal pada, Selasa (03/09/2024) siang.


    Musyawarah sengketa tertutup dengan Nomer Register 001/PS REG/33.3324/IX/2024, Ini dihadiri Pihak Pemohon yakni pasangan calon Dico Ganinduto-Ali Nurdin didampingi kuasa hukumnya. Selain itu sidang musyawarah tertutup juga tidak lengkap hadir dari Pihak Termohon yakni KPU Kendal.


    Pada mediasi Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria, penjelasannya  sebagaimana dari Permohonan, Pemohon karena tahapan verifikasi untuk mencapai kesepakatan dan  belum ada kesepakatan masih ada waktu dua hari hingga paling lama dua hari kalinder,"tuturnya


    Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Kendal Rizky Kustyardhi, mengatakan karena yang lain sedang ada kegiatan melaksanakan tahapan verifikasi dokumen para calon dan syarat pencalonan kebetulan "Saya sendiri deadline hadir dalam musyawarah jadi belum ada kesepakatan tidak tercapai dalam musyawarah.


    Maka dari itu Bawaslu Kendal akan melanjutkan musyawarah hari kedua, Rabu 4 September 2024 akan menghadirkan seluruh komisioner dari KPU Kendal dengan agenda mendengarkan. Permohonan yang diajukan soal gugatan berkas pencalonan yang ditolak, karena mengacu pada pasal 11 tertera bahwa parpol peserta pemilu hanya dapat mengusung satu pasangan calon,"terang Rizky Kustyardhi.


    Sebagaimana diketahui pasangan calon Dico Ganinduto-Ali Nurdin bersama kuasa hukum, dan akan  mempertanyakan kehadiran dari termohon dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Kendal


    Sementara itu, Dico Ganinduto mengatakan bahwa musyawarah ini bisa dilakukan karena pihaknya berpegangan pasal 12. Dimana jika partai mendaftarkan lebih dari satu calon maka dari itu, harus berkas diterima dahulu dan dilakukan klarifikasi kepada partai yang mencalonkan lebih dari satu paslon,"tutur Dico Ganinduto.


    "Menurut Dico, PKB, dalam hal ini tidak pernah mencabut paslon yang sudah didaftarkan, melainkan telah mendaftarkan dua paslon, Maka dari itu saya menanyakan terkait pasal 12 seperti apa dan termohon belum ada jawaban,"ujar Dico Ganinduto.


    Menambahkan meski musyawarah ini, belum bisa dilanjutkan dengan kesepakatan, kedepannya semoga membuahkan hasil. Kami hari ini patuh taat pada peraturan sebagai hak warga Negara, juga memiliki kesempatan yang sama dengan PKB memberikan dukungan yang sama kepada Dico-Ali tidak mengurangi apapun tetap paslon yang sudah didaftarkan,"jelasnya


    Dirinya akan mencalonkan seiring waktu pendaftaran disayangkan berkasnya yang sudah lengkap ada penolakan kita mendaftar berkas lengkap ada partai pengusung dari PKB,"pungkasanya


    Prawoto

    Komentar

    Tampilkan