Rokan Hilir - Laporan Pengaduan DPP SPKN yang telah diserahkan di Kejaksaan Tinggi Riau terkait adanya dugaan penyalah- gunaan anggaran pengadaan mobiler, serta rehab gedung SD di kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pada Minggu, (8/9/2024) awak media coba komfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil Asril Arief, S.Sos. Hal ini dilakukan agar memenuhi Cover Both Side pemberitaan.
Adapun hasil komfirmasi dari Kepala Dinas Pendidikan Rohil Asril Arief, S.Sos melalui pesan Chat di whatsaap dengan nomor Hp 0812-XXX4- 5651 menjelaskan kepada awak media,
"Sebagai informasi, bahwa yang dilaporkan adalah Kelebihan bayar dan denda keterlambatan yang menjadi temuan BPK, sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana kelebihan bayar dan denda keterlambatan oleh pihak penyedia, sudah selesai," jelas Kadis melalui pesan whatsaapnya pada Minggu, (8/9/2024).
"Tentang Dana Hibah, sudah kami salurkan dan sudah diterima oleh pihak penerima sesuai aturan yang berlaku. Tentang SPJ itu kewajiban dari pihak penerima, hal ini sampai saat ini tetap kita tangih dari pihak penerima, dan hal ini juga sudah diketahui oleh pihak BPK Riau," jelas Kadis lagi.
Agar diketahui, sebelumnya pada tanggal (7/9/2024) dikutip dari salah satu media online yang ada di kab Rohil memberitakan, adanya dugaan penyalah gunaan anggaran di Dinas Pendidikan Kab Rohil dengan Judul " Dinas Pendidikan Rohil di Laporkan Ke Kejati Riau, Kadisdik Rohil Bungkam Saat di Konfirmasi Wartawan".
Dalam pemberitaan tersebut dituliskan, Lagi-lagi Persoalan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Rokan Hilir, Provinsi Riau, kembali mencuat di kalangan publik hingga DPP SPKN melaporkan persoalan tersebut ke Kejati Riau beberapa waktu lalu.( Seperti dikutip dari laman media detik24.com )
Sementara itu, adanya laporan tersebut berkaitan dengan pengadaan mobiler, serta rehabilitasi terhadap gedung SD di kabupaten Rokan Hilir -Provinsi Riau. Dalam pemberitaan tersebut Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN).
"DPP SPKN Menduga bahwa di dalam pekerjaan itu berbau Rasuah tentang pengadaan mobiler,” terang Romy Fras Kepada salah satu media di Pekanbaru, 02 September 2024 lalu.
Lebih lanjut dijelaskan Ketua DPP SPKN Romy Fras ” Adapun alasannya mengapa pihaknya melaporkan persoalan tersebut di Kejaksaan Tinggi Riau, dengan nomor surat 035 /LAP-DPP-SPKN/IX/2024 lalu, karena menurut pengamatan SPKN berjalannya kegiatan tersebut tidak berdasar pada aturan yang ada," ucapnya.
"Diketahui penggunaan dana untuk menjalankan kegiatan tersebut bernilai fantastis hingga miliaran rupiah. Hal ini juga di perparah adanya temuan dari BPK-RI setelah melakukan audit terhadap keuangan yang di jalankan oleh Dinas Pendidikan kab Rohil,” jelasnya.
Demikian yang dapat di simpulkan terkait laporan yang telah disampaikan oleh Ketua DPP SPKN yang sudah berlabuh di Kejati Riau. (dikutip dari Laman Media detik24.com, pada Minggu, 8/9/2024).
(Peni.y)