• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Pemred

    Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Tidak Ada Pemotongan TPG Dan TKG, Namun Kurang Bayar Dari Kemenkeu RI

    Postnewstv.co.id
    Monday, October 14, 2024, 21:11 WIB Last Updated 2024-10-14T14:11:50Z

    Kabupaten Nias - Terkait pemberitaan medsos online, status fb menuding dinas pendidikan melakukan pemotongan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru hal itu benar, namun Kurang Bayar dari Menteri Keuangan RI,"hal ini dikatakan Kadis Pendidikan Drs. Kharisman Halawa, M.Si di Ruang Kerjanya Dinas Pendidikan Kabupaten Desa Baruzo Kec. Sogaeadu, Senin (14/10/2024).


    Lanjut Kadis Pendidikan, Kharisman Halawa dijelaskannya bahwa dinas pendidikan tidak melakukan pemotongan, namun Kurang Bayar dari Menteri Keuangan RI. Namun sampai saat ini atau kurang bayar TPG dan TKG masih belum di transfer oleh Menteri Keuangan ke RKUD pemerintah kabupaten Nias, ketika sudah di transfer maka kami dari dinas pendidikan segera memproses pembayaran itu.


    Kadis Pendidikan memperjelas proses pembayaran itu tidak secara tunai, namun difasilitasi oleh Bank langsung CMS.


    Setelah bendahara memproses langsung dikirimkan persetujuan untuk dibayarkan ke rekening guru secara serentak, dan tidak ada peluang untuk melakukan pemotongan.


    Hal ini tidak dibiarkan, terus kami lakukan langkah-langkah agar realisasi  TPG dan TKG segera terbayarkan kepada guru.


    Pada Rakor di Batam, oleh Menteri Keuangan RI dengan kerjasama dengan Menteri Pendidikan dilakukan rekonsolisiasi bagaimana realisasi pembayaran TPG dan TKG.


    Realisasi, Kadis Pendidikan menjelaskan bahwa Kurang Bayar tahun 2023 menunggu transfer dari Kemenkeu RI ke Kas Daerah khususnya TPG dan TKG, dan pada tahun 2024 kita sudah proses khusus tunjangan guru di daerah sudah kita bayarkan dari bulan Januari sampai bulan Juni.


    Sedangkan tunjangan profesi guru telah masuk satu semester sudah di proses pembayarannya hanya saja ada aturan yang satu bulan kurang bayar tadi tahun 2023 menurut aturan kita bisa direalisasikan kecuali TKG tidak boleh.


    Maka bulan Desember kekurangan tadi sudah direalisasikan setelah dilunasi sehingga dibayar Januari sampai Mei, maka tunjangan profesi guru pada triwulan ketiga dan keempat di akhir Desember sampai saat ini belum, dan kami telah konfirmasi di bagian pengelolaan keuangan di BPKPD melalui bendahara untuk di cek namun masih belum masuk ke Kas Umum Daerah.


    Triwulan ketiga semestinya diproses dan biasanya masuk di bulan Oktober, kalau sudah masuk bulan Oktober segera kami bayarkan TPG, TKG mulai dari bulan Juli, Agustus, September.


    Tentu nanti bulan triwulan berikutnya mendekati akhir bulan Desember 2024, kalau di rinci secara khusus 2024 TKG yang sudah dibayarkan adalah 6 bulan dari bulan Januari sampai bulan Juli 2024, yang belum adalah triwulan 3 dan 4, sedangkan tunjangan TPG hanya Januari sampai Mei, jadi ada empat bulan lagi dan mudah-mudahan kita bayarkan ketika uang itu segera ditransfer ke Kas Daerah.


    Kadis menegaskan bahwa dinas pendidikan tidak pernah melakukan pemotongan, hanya Kurang Bayar dari Menteri Keuangan, dan harapan kita bersama agar secepatnya yang kurang bayar itu segera ditransfer ke Kas Daerah,"harap Kadis Pendidikan.


    (ArG)

    Komentar

    Tampilkan