Nias Selatan - Tim Satuan Reserse Narkoba, Polres Nias Selatan (Nisel) Selasa (15/10/2024) sekira pukul 00.30 WIB telah melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki dewasa karena diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kapolres Nisel dalam keterangannya melalui Ps Kasat Narkoba Iptu Ady Susanto Perlindungan Gari, SH, Kamis (17/10/2024) menjelaskan, kedua pelaku berinisial G Alias Ama Elin, (40), warga Warga Kelurahan Pasar Teluk Dalam, dan MW Alias Michael (33), warga yang sama.
"Pada hari Selasa Tanggal 15 Oktober 2024, sekira pukul23.45 WIB, personil kita dari satuan Narkoba menerima informasi dari warga yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang menjual sabu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Setelah mendapat informasi tersebut kemudian, personil kita melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy, dan sekira pukul 00.20 WIB, melakukan pemesanan kepada seseorang yang diduga menjual sabu. Lalu pada pukul 00.30 WIB terduga bersama seseorang rekannya datang menghampiri personil dan pada saat hendak menyerahkan narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," papar Ady Gari.
Dari terduga pelaku disita sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan shabu-shabu dengan berat bruto 1,18 Gram, 1 unit handphone merk Vivo Y27, warna hijau, 1 unit handphone merk Oppo A58 warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung A50 warna putih, 1 unit handphone merk Nokia Flip 2505, 1 tas sandang warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat.
"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Nias Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai perundang-undangan di NKRI," kata Iptu Gari.
Atas perbuatannya, masing-masing terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(Humas Polres Nias Selatan)