Kabupaten Nias - Dalam keterangan temu pers korban penipuan Urbanus Gea sampaikan ucapan terimakasihnya kepada Kasat Reskrim, Kanit Unit 2 Polres Nias, Aiptu Saat Pengabdian Zebua dan Penyidik Pembantu Polres Nias Brigpol Vice Kurniawan Telaumbanua, atas penahanan pelaku penipuan atas nama Onius Waruwu alias Ama Roland status ASN staf kantor camat Somolo-Molo, dan telah lama menjadi DPO baru menyerahkan diri di Unit 2 Polres Nias pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024,"hal ini dikatakan korban Urbanus Gea di kediamannya Jln. Anggrek Kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli, Senin (14/10/2024).
Lanjut korban Urbanus Gea dikatakannya bahwa berkas perkara tersangka Onius Waruwu pihak penyidik Polres Nias telah melimpahkan ke JPU Kejari Gunungsitoli pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, dan selanjutnya JPU Kejari Gunungsitoli melakukan penahanan di Lapas Gunungsitoli, dan pelakunya telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli guna menjalani proses penuntutan dan juga menunggu putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli,"jelas korban Urbanus Gea.
Korban Urbanus Gea dikatakannya bahwa kedua pelaku penipuan ini atas nama Aroni Ndara dan Onius Waruwu oleh Polres Nias telah diberikan penangguhan, selama menjalani penangguhan tidak ada niat baiknya dan bertanggungjawab justru menyembunyikan diri sehingga menjadi status DPO.
Urbanus Gea menambahkan bahwa telah diberi kesempatan kepada kedua pelaku penipuan ini untuk mengembalikan uang tersebut selama mereka penangguhan, justru mereka tidak merasa bersalah.
Dan berharap kepada bapak Kapolres Nias untuk memerintahkan Buser untuk mencari dan menangkap Aroni Ndara, DPO Aroni Ndara disinyalir di duga masih berada di lingkungan kecamatan Gido, dan juga kami berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Aroni Ndara ini untuk menghubungi polisi terdekat dan Polres Nias supaya mendapat proses hukum yang ada di negara Republik Indonesia,"harap korban Urbanus Gea.
(Tim)