Koordiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Nias Selatan Resman Buulolo menjelaskan bahwa Sirekap merupakan alat bantu yang bertujuan untuk mempermudah rekapitulasi penghitungan suara, baik untuk masyarakat maupun KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kita ditantang oleh masyarakat dan yang berkepentingan yang merupakan peserta pemilu untuk menghasilkan hasil yang terbaik. Maka kita dituntut setiap anggota PPK untuk mengetahui penggunaan sirekap baik secara mobile maupun secara web.
Tugas kita adalah menampilkan hasil pemilu yang akan kita laksanakan pada tanggal 27/11/2024, tegas resman Buulolo.
Resman juga menegaskan pada pasca pemungutan dan penghitungan suara tingkat TPS nanti wajib benar serta jelas tanpa ada tekanan-tekanan dan intervensi pihak lain.
Dengan adanya Sirekap, Resman Buulolo berharap transparansi dan akurasi dalam penghitungan suara, memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat dalam proses demokrasi.
Sirekap Mobile: Digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan perangkat Android. KPPS akan memotret hasil pemungutan suara, dan foto tersebut akan diproses dalam aplikasi Sirekap.
Sirekap Web: Digunakan untuk rekapitulasi dan sebagai alat bantu bagi KPU dalam penghitungan suara. Sistem ini memungkinkan hasil pemungutan suara ditampilkan secara real-time, sehingga mengurangi waktu tunggu yang sebelumnya panjang.
(Tim)