Tanjungbalai, - Pejabat sementara (Pjs) Walikota Tanjungbalai Baharuddin Pabba menjadi narasumber bersama Kordiv HPPH Bawaslu Kota Tanjungbalai, Nazmi Hidayat Sinaga, pada acara dialog interaktif dengan tema “Menjaga Netralitas ASN Tanjungbalai” di RRI SP Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman, Km 7 Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (30/10/2024).
Pjs. Wali Kota Tanjungbalai menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa ASN berfungsi sebagai “Perekat dan Pemersatu Bangsa”, maka setiap ASN wajib menjaga netralitas selama proses pilkada berlangsung.
“Bahwa tidak ada satupun ASN di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang boleh memihak kepada kontestan tertentu, baik langsung seperti sebuah pernyataan maupun gerakan tubuh berupa simbol keberpihakan”, ucapnya.
Pjs, Walikota Baharuddin menjelaskan bahwa banyak peraturan-peraturan yang berlaku yang menjadi dasar untuk menindak oknum ASN apabila melakukan pelanggaran dikarenakan keberpihakan kepada salah satu paslon.
“Kita tidak akan memperlambat proses apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN apabila ditemukan bukti-bukti nyata”, jelasnya
Baharuddin Pabba juga berharap peran serta masyarakat untuk sama-sama menjaga kekondusifan dalam pelaksanaan Pilkada serta dapat berperan aktif mengawasi netralitas ASN termasuk di dunia maya.
“Masyarakat juga dapat berperan mengawasi dan melaporkan jika ada oknum ASN yang melakukan kampanye atau mengajak mendukung salah satu paslon baik dari media sosial maupun secara langsung”, tandasnya Pjs Walikota Tanjungbalai mengakhiri.
(N.P.Saragih)