JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, menunjukkan perhatian dan kepedulian yang nyata terhadap pembangunan pondok pesantren di Provinsi Jambi. Bukti komitmennya terlihat melalui terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 09 Tahun 2022 yang mengatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Perda ini merupakan langkah strategis untuk memberikan dukungan hukum dan anggaran yang diperlukan dalam pengembangan pesantren, yang dikenal sebagai lembaga pendidikan yang berperan penting dalam pembentukan karakter dan penguatan akhlak generasi muda.
Dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, 13 provinsi di antaranya memiliki regulasi untuk pendanaan dalam penyelenggaraan pembangunan pesantren. Namun, dari 13 provinsi tersebut, hanya menetapkan peraturan daerah (Perda) tanpa mengalokasikan biaya anggaran yang jelas untuk pembangunan pondok pesantren. Berbeda dengan Provinsi Jambi, yang tidak hanya berhasil menetapkan Perda, tetapi juga secara komprehensif menentukan anggaran pendanaannya.
Perda ini tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi juga didukung oleh pengalokasian anggaran yang jelas dan terarah. Gubernur Jambi Al Haris memastikan bahwa Perda tersebut diimplementasikan secara nyata dengan dukungan dana yang signifikan, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
Selama tiga tahun kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris, Pemerintah Provinsi Jambi telah menunjukkan komitmen yang nyata dalam mendukung lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pondok pesantren (Ponpes). Melalui alokasi anggaran yang signifikan, Pemprov Jambi telah menganggarkan total Rp 77,5 miliar pada tahun 2022, 2023, dan 2024 untuk mendukung berbagai kebutuhan Ponpes dan lembaga pendidikan keagamaan di provinsi tersebut.
Rincian anggaran ini mencakup beberapa komponen utama, yaitu hibah langsung kepada pondok pesantren sesuai dengan kebutuhan santri dan asrama, program tahfidz Al Qur'an, serta bantuan untuk sarana dan prasarana (Sapras) asrama, ruang belajar, dan masjid atau musholla. Selain memberikan hibah langsung kepada pesantren, Pemprov Jambi juga menaruh perhatian khusus pada pengembangan program-program unggulan di lingkungan pesantren.
Salah satu program yang menjadi fokus adalah Tahfidz Al Qur'an, yang bertujuan untuk mencetak generasi penghafal Al-Qur'an yang berakhlak mulia. Secara detail, alokasi hibah kepada Ponpes mencapai Rp 8,6 miliar setiap tahunnya selama tiga tahun, sehingga totalnya mencapai Rp 25,8 miliar. Selain itu, dalam upaya mendukung program tahfidz Al Qur'an, pemerintah juga mengalokasikan dana sebesar Rp 300 juta pada tahun 2022 dan meningkat menjadi Rp 3,2 miliar pada tahun 2023 dan 2024, sehingga total anggaran untuk program ini mencapai Rp 6,7 miliar.
Komponen penting lainnya adalah dukungan untuk pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana di Ponpes dan lembaga keagamaan, yang dialokasikan sebesar Rp 15 miliar setiap tahun selama tiga tahun berturut-turut, dengan total Rp 45 miliar. Anggaran ini bertujuan untuk memastikan kualitas fasilitas yang memadai bagi para santri dan staf pengajar, menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif.
Dari total anggaran Rp 77,5 miliar tersebut, terlihat bagaimana Pemprov Jambi tidak hanya memberikan perhatian pada kesejahteraan santri, tetapi juga mendorong pengembangan lembaga pendidikan keagamaan secara keseluruhan. Gubernur Al Haris dengan tegas menempatkan pondok pesantren sebagai salah satu prioritas pembangunan, mengingat perannya yang vital dalam membina generasi muda dan menjaga nilai-nilai agama di tengah masyarakat Jambi.
Dengan adanya dukungan finansial ini, diharapkan Ponpes dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Jambi mampu berkembang lebih pesat, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memberikan kontribusi yang lebih besar dalam membentuk generasi penerus yang berakhlak mulia dan berdaya saing tinggi di masa depan.
Total anggaran Rp 77,5 miliar yang dialokasikan selama tiga tahun merupakan bukti konkret komitmen Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Al Haris dalam mendukung sektor pendidikan keagamaan, sebagai bagian dari visi besar untuk mewujudkan Jambi yang lebih sejahtera dan religius.
Kepedulian Provinsi Jambi dalam memberikan anggaran untuk pembangunan pesantren mencerminkan komitmen yang kuat terhadap pengembangan pendidikan agama dan kualitas sumber daya manusia. Dengan adanya anggaran tersebut, diharapkan pondok pesantren dapat beroperasi secara maksimal, meningkatkan fasilitas, dan memberikan pendidikan yang lebih baik bagi santri. Ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung visi pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan lokal.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan pesantren. Dengan adanya dukungan anggaran yang jelas, masyarakat akan lebih termotivasi untuk berkontribusi baik dalam bentuk dana maupun sumber daya lainnya. Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh Gubernur Al Haris dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mengelola dan memprioritaskan pendidikan pesantren sebagai bagian integral dari pembangunan daerah.
Gubernur Al Haris menyadari bahwa pesantren bukan hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, dukungan terhadap pesantren diharapkan dapat berkontribusi pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil. Dalam hal ini, pondok pesantren berfungsi sebagai pilar penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi di Provinsi Jambi.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pesantren-pesantren di Jambi dapat menjadi lebih mandiri dan berdaya saing, serta mampu mencetak generasi ‘Bersinar’ (Bersih dari Narkoba) yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki jiwa kepemimpinan dan keterampilan yang relevan dengan tuntutan era modern. Gubernur Al Haris menyadari bahwa pesantren memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pusat pembentukan karakter dan pemberdayaan masyarakat.
Peran pesantren yang begitu penting dalam pembentukan karakter dan pemberdayaan masyarakat menjadikan regulasi ini sebagai langkah yang sangat strategis. Kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari visi besar Pemerintah Provinsi Jambi untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan religius. Dengan memberikan perhatian khusus pada pengembangan lembaga pendidikan keagamaan, Gubernur Al Haris berkomitmen untuk menjaga agar nilai-nilai agama dan budaya lokal tetap menjadi landasan kuat dalam membangun masa depan Provinsi Jambi yang lebih baik. Langkah ini merupakan cerminan dari kepedulian nyata terhadap pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, bermoral, dan berdaya saing. Mantap, lanjutkan. (***)
(Akademisi UIN STS Jambi/Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP )