Asahan, - Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terima Audiensi masyarakat dusun 14 terkait aksi unjuk rasa di kantor kecamatan Simpang Empat, Kamis 10 Oktober 2024 yang lalu.
Adapun aksi unjuk rasa tersebut di karenakan tidak menerimanya keputusan PPS dalam penetapan perekrutan Kelonpok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Simpang Empat di duga nepotisme dan berujung kisruh.
Adytio Setiawan selaku Ketu PPK Kecamatan Simpang Empat, Hal yang wajar mereka tidak terima, artinya rasa kecewa itu pasti, dan pengumuman penetapn KPPS itu adalah wejangannya PPS, dan semua itu diserahkan kepada PPS desa simpang empat,
"PPS sudah sampaikan beberapa hal di depan tadi, mungkin saja terlewatkan atau kesalahan oleh kami, kami akan cuba komunikasikan lagi secara tekhnis, untuk aspirasi masyarakat tetap kami tampung", ucapnya. di Rungan Aula Kantor Kecamatan Simpang Empat, Jalan Perintis Kabupaten Asahan, Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 17.30 Wib.
lanjutnya, ada dua (2) orang pelamar (KPPS) tertampung di TPS 18 artinya akan tetap PPK dan PPS diskusikan kepada atasan KPU Kabupaten Asahan terkait dengan permasalahan - permasalahan terjadi di desa simpang empat.
"Terkait dugan nepotisme dalam perekrutan KPPS, kami ini hanyalah perpanjangan tangan dari KPU Kabupaten Asahan. artinya segala sesuatu harus kami diskusikan terkait regulasi peraturan dan perundang undangan, ketika terjadi kesalahan kesalahan PPS dan PPK", tuturnya.
"Kami sampaikan di pengumuman tanggapan masyarakat di tanggal 5-7 Oktober 2024 itu lah salah satu terbitan dari KPU dalam peraturan perundang undangan KPU RI", tambahnya Tio.
Sementara dari PPS Hasbullah sebagai Devisi Data mengatakan, untuk permasalah dusun 14 dan dusun 15 itu PPS koordinasi kepada PPK tentang regulasi pengisian calon KPPS, untuk TPS yang kurang kuotanya, kemudian di situ ada pemahamannya, boleh di isi oleh calon KPPS dari TPS terdekat.
"Jadi dari TPS 19 di masukkan ke TPS 18 itu boleh saja karena dekat TPSnya, begitupun kami tetap koordinasi kepada PPK dan KPU Kabupaten Asahan, kiranya nanti ada petunjuk lagi, atau mungkin ada kesilapan bisa di perbaiki lagi, karena pengumaman ini ada tahapannya", ujarnya.
Hasbullah juga mengatakan, tahapan tanggapan masyarakat itu pada tanggal 5 -7 Oktober 2024, untuk pengumuman penetapan pada tanggal 8 kita tidak boleh mengubah lagi, kalaupun artinya ada kesalah dari PPS menunggu tehknis lagi dari KPU Kabupaten Asahan.
"Kami menunggu arahan dan petunjuk PPK juga KPU Kabupaten, karena kalau terbukti salah dalam administrasi dan sudah di bentuk penetapan itu salah atas nama inisial Ari Setiawan dan Dewi Septia Rosa kita akan perbaiki dan kita kaper aspirasi dari masyarakat Dusun 14 desa Simpang empat", tandasnya.
(Z.Saragih)