KENDAL - Sat Resnarkoba Polres Kendal, Polda Jateng , kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Dalam operasi yang dilakukan, Senin 30 September 2024. Pukul 14.44 WIB.
Polisi berhasil menangkap seorang perantara narkoba di Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal. Jateng tersangka, M Harieza Azam Deandera (31), warga Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, dan kedapatan membawa ganja kering dengan berat bruto 4,96 gram.
Penangkapan ini, berawal laporan dari pihak masyarakat yang telah menginformasikan. Adanya info peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Patebon, berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif lebih lanjut.
Tersangka berhasil diamankan oleh petugas didepan minimarket Dusun Gondoarum, Desa Jambearum. Saat digeledah, Tersangka mengaku membawa ganja didalam Tas punggung berwarna abu-abu bertuliskan “Diadora” barang bukti tersebut kemudian ditemukan dalam lipatan baju yang berada di dalam totebag warna hitam,"terangnya
Selain ganja. Polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk satu buah HP merk AQUOS SHARP V6 Plus, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi H 5717 BLD, dan satu lembar struk paket COD dari jasa pengiriman “Sabila Shuttle” dengan nama penerima HARI EZA.
Sementara Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan S.I.K, menjelaskan bahwa tersangka bertindak sebagai perantara dalam transaksi narkoba. Ia mendapatkan ganja tersebut dari seorang pemasok bernama Dimas, yang tinggal di Cirebon, dan berencana menyerahkannya kepada seorang temannya bernama Gusdur Wahet dengan imbalan sebesar Rp40.000 untuk biaya bensin. Tersangka mendapatkan barang tersebut melalui sistem COD dengan jasa pengiriman."tandasnya
Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Kendal untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini sedang dalam tahap pengembangan, dan polisi akan terus melakukan upaya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Barang bukti yang telah disita akan segera dikirimkan ke laboratorium forensik untuk diuji lebih lanjut. Polres Kendal juga akan melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta tersangka guna melengkapi berkas penyidikan.
AKBP Feria, mengapresiasi kinerja tim Sat Resnarkoba Polres Kendal yang berhasil mengungkap kasus ini dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
"Dengan dukungan penuh dari masyarakat, kami optimis dapat terus menekan angka penyalahgunaan narkoba di daerah ini. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat, baik pengguna maupun pengedar,”ujar Kapolres.
Tersangka akan dijerat. Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah. Pidana penjara kurungan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar,"pungkasnya
(Prawoto)