• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kaban Kesbangpol

    Kominfo Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Satpol PP Kabupaten Nias Selatan Gelar Apel Pembukaan Diklat Satlinmas

    Postnewstv.co.id
    Monday, October 21, 2024, 21:29 WIB Last Updated 2024-10-21T14:29:39Z

    Nias Selatan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) gelar Apel Besar Pembukaan Diklat Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Lapangan Orurusa, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Nisel, pada Senin (21/10/2024).


    Sebanyak 400 personel gabungan dari Satpol PP dan Satlinmas desa/kelurahan menghadiri pembukaan diklat tersebut, yang dibuka secara resmi oleh Bupati Nisel Dr. Hilarius Duha, SH., MH., dan dihadiri dari berbagai pejabat, termasuk Forkompimda, Bawaslu, dan camat se-Daerah Pemilihan (Dapil) I di wilayah Nisel.

    "Ada 265 peserta dari Satlinmas desa/kelurahan khusus Dapil I yang telah ditetapkan melalui SK Bupati yang mengikuti pelatihan tahun ini, dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menjaga ketertiban umum, mengamankan pemilu, serta menanggulangi bencana alam dan non-alam di daerah masing-masing," kata Kasatpol PP Nisel Dionisius Wau, SE., MM.


    Diketahui, kecamatan yang meliputi Dapil I yakni, Teluk Dalam, Onolalu, Luahagundre Maniamolo dan Fanayama.


    Dionisius menekankan, pentingnya peran Satlinmas dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. 


    "Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan anggota Satlinmas dapat bekerja sama dengan instansi lain untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat," lanjutnya.


    Diklat ini akan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 21 hingga 23 Oktober 2024, di Aula BKPN Teluk Dalam. "Setiap peserta nantinya akan menerima sertifikat sebagai bukti keikutsertaan, yang memungkinkan mereka untuk berkontribusi lebih aktif di tingkat desa," tandas Dionisius.


    Penetapan Satlinmas di desa, kelurahan, dan kecamatan ini berdasarkan SK Bupati Nisel, yang sekian lamanya baru terbentuk dan hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat, ujar mantan Camat Teluk Dalam itu.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan