• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Sulaiman Singgung Masa Jabatan Wakil Bupati Rohil, Akan Berakhir pada 10 Februari 2025

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, October 2, 2024, 05:23 WIB Last Updated 2024-10-01T22:23:51Z

    Rohil - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rokan Hilir Sulaiman resmikan Musholla Al Iman di Jln Sejahtera Desa Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Senin (30/9/2023) malam. 


    Dalam sambutannya Sulaiman menyampaikan hal ini, karena selaku Plt Bupati dirinya juga bertanggungjawab terhadap kesuksesan, kenyamanan dan kekondusifan Pilkada Rohil tahun 2024.


    "Pada kesempatan ini Sulaiman juga menyinggung dan mengungkapkan kepada masyarakat, terkait masa jabatan dirinya selaku Wakil Bupati Rohil akan berakhir pada 10 Februari 2025 bukan tahun 2026," ungkap Sulaiman.


    Untuk itu Sulaiman mengajak seluruh masyarakat Rohil untuk dapat mensukseskan dan menjadikan Pemilukada Rohil yang aman, damai, serta bergandeng tangan tanpa adanya paksaan.


    " Untuk diketahui, saya menjabat sebagai Wakil Bupati sampai tahun 2025, tepatnya tanggal 10 Februari 2025. Maka diseluruh Indonesia secara serentak akan dilangsungkan Pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024," ungkap Sulaiman. 


    "Masa Jabatan Saya sampai pada tanggal 10 Februari 2025," ujar Sulaiman mempertegas.


    Hal ini dikemukakan, karena banyaknya pertanyaan dari warga terkait masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang masih menjabat saat ini. Untuk itu ditegaskanya bahwa dirinya menjabat sampai dengan tahun 2026 bila disesuaikan dengan SK (Surat Keputusan).


    " Kalau tahun tahun sebelumnya, yach benar,' karena pilkadanya tidak serentak, dan kami dilantik di tahun 2021,' Namun saat ini tidak berlaku, karena Pemilihan dilaksanakan secara serentak," jelas Sulaiman.


    " Sekarang undang-undang mengatakan lain, dan secara khusus disebutkan berakhir sampai dilaksanakannya Pelantikan kepala daerah terpilih waktu berakhirnya masa jabatan kami'," tegas Sulaiman.


    "Di samping menjadikan waktu pelantikan sebagai batas masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 dapat mendekatkan dan sekaligus mewujudkan ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016," ujar MK.


    Atas dasar itu, MK mengubah isi pasal 201 UU Pilkada. Berikut isi amar putusannya:


    Menyatakan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula berbunyi, 


    "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai. 


    "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan." 


    Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi, 


    "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun,"(dikutip dari Laman Detiknews).


    Untuk itu Plt Bupati Rohil juga berharap, selama menjabat sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir dirinya dapat berbuat bagi masyarakat. Sulaiman juga mengajak masyarakat agar ikut serta menciptakan Pemilukada yang aman dan damai.


    "Mari kita ciptakan Pilkada yang aman, damai dan kondusif, hingga nantinya terpilih kepala daerah yang baik dan amanah untuk membangun Rohil kedepannya," pungkasnya.


    Usai memberikan kata sambutan, Sulaiman juga menandatangani prasasti sebagai tanda diresmikannya Musholla Al Iman. 


    Plt Bupati Sulaiman, selain didampingi istri Sari Eka Rahmi Sulaiman, juga didampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Rohil Muhammad Nur Hidayat, Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Syamsuri.


    Saat acara berlangsung hadir Camat Bagan Sinembah diwakili Muhammad Hafni, Danramil 03 Bagan Sinembah diwakili Sertu Nikmal Siregar, serta beberapa Datuk/Datin Penghulu se-Kecamatan Bagan Sinembah. 


    Datuk Penghulu yang hadir saat acara berlangsung diantaranya, Datuk Penghulu Bagan Batu Adnursyaf, Bhayangkara Jaya Damelia Ritonga, Suka Maju H Thamrin, Meranti Makmur Ronal Marpaung, Pj Penghulu Bahtera Makmur Asnawi, Pj Penghulu Gelora Muktar. 


    Juga tampak hadir Tokoh Masyarakat Rohil Fuad Ahmad, Ketua Pamagar Sofyan Efendi, Ketua KSJ Aslan serta beberapa tokoh agama dan tamu undangan yang lain.


    Selain mengadakan peresmian, Jamaah Mushalla Al Iman juga menyelenggarakan kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.


    Sebelum menyampaikan kata sambutan nya, Plt Bupati Rohil Sulaiman juga membagikan Jilbab dan kain sarung kepada ibu-ibu rumah tangga yang hadir, serta mengundang beberapa orang anak naik ke pentas untuk menjawab kuiz, lalu dilakukan penyerahan hadiah. 


    (Peni.y)

    Komentar

    Tampilkan