KENDAL -Polres Kendal berhasil menangkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang santriwati berinisial SNH, yang ditemukan meninggal dunia di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kab. Kendal, Kamis 17 Oktober 2024.
Penyelidikan intensif, Polres Kendal menangkap tersangka Nauval Dzul Faqar alias Ambon warga Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada, Senin 28 Oktober 2024.
Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini, adalah merupakan hasil kerja keras, Tim gabungan dari Polres Kendal, yang melakukan segera pelacakan sejak ditemukannya jasad korban di lokasi kejadian tersebut. Nauval Dzul yang diketahui berusia 21 tahun dihadirkan di Polres Kendal, Polda Jawa Tengah, untuk langsung memberikan terkait keterangan perbuatannya,"ujarnya
"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami, dalam menangani kasus kekerasan. Kami memastikan pelaku kejahatan segera ditangkap dan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku,"terangnya
Menurut penuturan Waka Polres Kendal, polisi mendalami berbagai petunjuk yang ditemukan di (TKP) Tempat Kejadian Perkara dan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan identitas pelaku. Berkat bukti-bukti yang dikumpulkan dan pengakuan sejumlah saksi, Nauval berhasil dilacak dan ditangkap tanpa adanya perlawanan."tandasnya
Nauval sendiri mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban setelah terjadi cekcok di lokasi kejadian. Tersangka juga diketahui sempat membawa senjata tajam jenis belati yang digunakan untuk melukai korban.
"Kerja keras tim penyelidik berhasil menelusuri jejak pelaku hingga ke tempat persembunyiannya dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,"imbuhnya
Kasus ini kini dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh Polres Kendal. Wakapolres Kendal menyampaikan bahwa kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan semua aspek terkait kejadian ini terungkap, termasuk motif dan kronologi kejadian lebih lanjut.
Dengan tertangkapnya Nauval Dzul Faqar, pihak kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman dan tenang kepada masyarakat Kendal, khususnya keluarga korban dan menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam mengatasi tindak kriminalitas tersebut.
Pelaku kita kenakan. Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 serta, Pasal 365 ayat (1) ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima belas (15) tahun,"pungkasnya
(Prawoto)