• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kaban Kesbangpol

    Kominfo Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Tidak Netral, Aparat Desa di Pesawaran Dilaporkan ke Panwaslu

    Monday, October 21, 2024, 18:35 WIB Last Updated 2024-10-21T14:30:26Z

    Pesawaran - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)  Kedondong Kabupaten Pesawaran menerima laporan terkait adanya dugaan beberapa oknum perangkat desa terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pilkada 2024.


    Ketua Panwascam Kedondong Rolian Qososi membenarkan pihaknya menerima laporan masyarakat terhadap beberapa oknum perangkat desa yang diduga terlibat dalam kampanye pilkada salah satu paslon.


    "Ya kami sudah terima laporannya dan akan kami kaji terlebih dahulu," kata Rolian, Senin 21 Oktober 2024.


    Dirinya menjelaskan bahwa kajian tersebut bertujuan untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materil laporan itu.


    "Namanya kajian awal jadi kalau syarat materil dan formil terpenuhi laporan bisa diregistrasi," ujarnya.


    Dirinya menjelaskan bahwa laporan yang telah disampaikan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni klarifikasi. Dalam hal ini pihaknya akan memintai keterangan dari pelapor, terlapor dan saksi saksi terkait perihal yang dilaporkan.


    "Adapun syarat formil yang dimaksud, ada identitas pelapor dan terlapor, penyampaian laporan tidak melebihi batas waktu dan kesesuaian tanda tangan pelapor," jelasnya.


    Untuk syarat materil, lanjutnya, ada uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian, serta bukti. Bukti dapat berupa surat, rekaman suara, video dan lain lain yang menunjukkan atau membuktikan adanya pelanggaran pemilihan.


    "Memang kalau sesuai Undang undang desa nomor 6 tahun 2014, Atau undang undang desa no 3 tahun 2024 undang undang terbaru dimana ada larangan perangkat desa di sana untuk tidak boleh ikut kampanye," ungkapnya.


    Sementara Arif Roni warga Desa Banjar Negeri salah satu pelapor berharap Bawaslu segera bertindak dan memberikan sanksi kepada oknum perangkat desa apabila terbukti bersalah.


    "Saya selaku masyarakat sangat berharap Bawaslu dapat menindak tegas oknum oknum perangkat desa yang ikut berpolitik dalam pilkada , buat efek jera agar yang lain tidak ikut ikutan," pungkasnya.


    Diberitakan sebelumnya, Beredar foto di media sosial yang menunjukkan beberapa oknum perangkat desa tidak netral dalam Pilkada 2024.


    Pasalnya dalam foto yang beredar menunjukkan beberapa oknum perangkat desa tersebut diduga ikut mengkampanyekan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 01 Aries Sandi Darma Putra - Supriyanto (Asri).


    Bahkan beberapa oknum perangkat desa tersebut tampak foto dengan berpose menunjukkan satu jari bersama-sama warga yang dihadiri oleh Eriawan sebagai Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 01 Aries Sandi - Supriyanto.


    Diketahui oknum perangkat desa itu ialah Burhan petugas KPPS di TPS 01 Desa Gunung Sugih, Amin anggota BPD Desa Gunung Sugih, Jama'an anggota BPD Desa Kedondong Hilman Kepala Dusun Nabang Sari Desa Kedondong dan Hermasyah anggota BPD Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.


    Saat dikonfirmasi Kepala Desa (Kades) Pasar Baru Fitri Nurhuda mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Namun menurutnya apabila hal tersebut benar dirinya mempersilahkan pihak terkait untuk memproses yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku.


    "Waduh saya belum tahu Bang. Kalau memang itu betul ya silahkan dari Bawaslu atau penegak hukum memproses. Karena saya sudah mewanti wanti untuk aparatur dan perangkat desa saya untuk menjaga netral dan tidak terlibat di kegiatan pada pilkada ini," kata dia, Minggu (20/10/2024).

    Komentar

    Tampilkan