Rohil - Tim Advokasi Hukum Paslon nomor 2, H.Bistamam - Jhony Charles melaporkan Calon Bupati Petahana Afrizal Sintong dan Juru kampanye (Jurkam) Nasrudin Hasan ke Bawaslu Rohil karena didugan telah melakukan pelanggaran dalam melakukan kampanye.
"Kali ini, laporan yang kita sampaikan terkait adanya dugaan perkara tindak pidana dalam kampanye Pilkada Rohil 2024," ujar tim Advokasi Hukum.
Laporan tersebut disampaikan oleh Rahmad Hidayat, SH, Masridodi Mangunsong, SH dan Misdar, SH selaku Tim Advokasi Hukum paslon nomor 2, H.Bistamam- Jhony Charles ( BIJAK). pada Senin (7/10/2024).
Terkait Laporan ke bawaslu tersebut, Tim Advokasi Hukum 'BiJak' Rahmad Hidayat, SH mengatakan, pihaknya telah menyampaikan tiga laporan dengan dua orang terlapor yakni: Cabup Afrizal Sintong dan Juru kampanye (Jurkam) Nasrudin Hasan.
"Laporan tersebut atas adanya dugaan melakukan tindak pidana dalam kampanye dengan cara menebar ujaran kebencian kepada paslon Bupati lain yang bersifat menghasut serta memfitnah paslon Bupati lain," kata Rahmad Hidayat, SH kepada awak media pada Selasa (8/10/2024).
Materi laporan yang kami ajukan kata Rahmad Hidayat, SH adalah berkaitan orasi kampanye Cabup Afrizal Sintong yang diduga menghina Cabup H. Bistamam dengan ujaran kebencian dengan cara mengucapan,
“Jadi bapak ibu semua, apo nak diubah ko, tau ibu calon sebolah tu, KTP nyo Pekanbau, bolum ponah jadi RT, RW, Penghulu, dan Anggota DPR, tibo-tibo nak jadi Bupati,” ujarnya saat orasi. (Ini laporan yang pertama).
Selanjutnya laporan kedua, menyangkut orasi kampanye Nasrudin Hasan sebagai Jurkam Asset di Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi yang diduga telah menghina dan menebar ujaran kebencian kepada Cabup H. Bistamam dengan kata-kata,
“Hasil survei kita hari ini, kalau hari ini kita pemilu kita menang 78%," katanya.
Oleh karena adanya tim kampanye lain menggunakan cara-cara yang tidak baik dengan menebar ujaran kebencian untuk menutupi kekurangannya. Dimana kekurangan Afrizal Sintong palson Bupati yang hari ini berumur 47 tahun, sedangkan calon wakilnyo Setiawan berumur 38 thn.
"Dan ditambahkanya saya yang pidato ini 2 kali jadi Ketua DPR, 20 tahun jadi Polisi, umur 64 tak ondak mencalon, ado calon kito umur 78 kio2 cemano, calon udah 78, bejalan aja udah susah” ujarnya.
Untuk laporan yang ketiga, Cabup Afrizal Sintong diduga memfitnah Paslon BiJaK saat sedang berkampanye di Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan setelah ditagih janji oleh seorang warga dengan menunjukkan Kartu AMAN, lalu mengatakan
“Ini disuruh orang tu, hei siapa yang suruh kamu, itu disuruh orang, pasti tu, itu disuruh cetak, baru dibayar, tu modelnya sekarang, makanya cara-cara kotor dilakukan pihak sebelah tu, ini sama, ini diatur orang” ujarnya saat orasi kampanyenya.
Harapan kami, atas laporan yang telah kami sampaikan untuk sesegera mungkin laporan yang kita sampaikan diproses secara objektif, berdasarkan fakta hukum yang telah kita sampaikan ke Bawaslu. Sehingga tujuan kita bersama untuk menciptakan Pemilukada Rohil 2024 yang damai, dapat terwujud dan berjalan sesuai keinginan masyarakat Kabupaten Rohil,” ujarnya.
Sementara itu, Masridodi Manguncong, SH menambahkan, untuk Laporan ini kita meminta kepada Bawaslu Rohil, untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
"Karena diduga telah melanggar Pasal 69 huruf a dan b Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan juga melanggar ketentuan Pasal 57 huruf b dan c PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye," ungkapnya. (Rilis)
(Peni.y)