Karimun - Apel gabungan TNI-Polri dalam Rangka pengamanan TPS dalam operasi mantap praja seligi 2024 yang dilaksanakan di Panggung Rakyat Sri Kemuning Kelurahan Teluk Air Kecama tan Karimun pukul 16.00 Wib s/d 16.25 Wib. Minggu (24/11).
Apel pergeseran pasukan tersebut dihadiri Dandim 0317/ TBK LETKOL INF Ida Bagus Putu Mudita, Danlanal Tbk diwakili Palaksa Mayor Laut (P) Aang Zaenal Muttaqin, S.Tr.Han., Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B TBK Jerry Kurniawan, S.E., M.E, Wakapolres Kari mun Kompol Herie Pramono, S.I.K,M.H Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar, Komandan Kompi Brimob AKP Gungun Saefudin, PJU Polres Karimun,serta Kapolsek jajaran Polres Karimun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Drs.Tejaria,M.Si dan sejumlah Personel PAM TPS.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H. dalam amanat nya menyampaikan, utamakan sinergi tas inkait, waspadai akan potensi kon flik agar setiap anggota tidak boleh meremehkan situasi ditempat pengam anannya. Ini adalah tugas negara, Jangan kita understimate, jangan terlena dengan situasi yang kita anggap aman-aman saja. Laksanakan tugas sesuai ploting yang sudah diberikan sehingga kehadiran TNI-POLRI dapat menghadirkan kondisi yang kondusif sehingga tercipta nya rasa aman dan nyaman selama proses pelaksanan pencoblosan,pemungutan dan penghi tungan suara hingga selesai.
Pilkada Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Novem ber 2024, untuk pengamanan TPS Pol res Karimun mengerahkan sebanyak 339 Personel, Linmas sebanyak 852 orang, serta didukung TNI AD dan TNI AL Tanjung Balai Karimun yang akan digerakkan pada saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di 426 TPS di Kabupaten Karimun.
AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H. juga menekankan :
1.DILARANG MEMASUKI TPS KECUALI DIMINTA OLEH KPPS ATAU DALAM KEADAAN DARURAT.
2.DILARANG SWAFOTO / BERFOTO DENGAN PASLON DAN ATRIBUT PASLON / PARTAI PESERTA PILKADA.
3.DILARANG MEMPENGARUHI PEMILIH DALAM MENENTUKAN PILIHANNYA.
4.SETIAP ANGGOTA YANG MELAKSA AKAN PAM TPS DILARANG MEMBAWA SENPI.
5.DILARANG MENINGGALKAN LOKASI TPS SEBELUM PELAKSANAAN PEMUN GUTAN SUARA SELESAI.
6.DILARANG MELAKUKAN PERBUATAN TERCELA YANG DAPAT MERUSAK DAN MENURUNKAN CITRA TNI-POLRI (MIRAS & MEMAKAI NARKOBA).
7.SELAMA MELAKSANAKAN TUGAS PENGAMANAN TPS WAJIB MENGGU NAKAN SERAGAM KHUSUS POLRI (PDL TWO TONE).
Petugas pengamanan TPS harus bertanggung jawab dalam pelaksanaan tug as, mari kita jaga betul Marwah Institu si TNI-POLRI dari etika dinas dan profe sionalitas tugas. Saya juga menugas kan seluruh PJU Polres Karimun menja di Perwira pengendali di setiap Kecama tan untuk penguatan dan mengawasi situasi disaat pengamanan.ujar Kapol res Karimun.
(NAHTA)