KENDAL - Pemantau Pemilihan, Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) Kabupaten Kendal resmi melaporkan kasus dugaan pelanggaran pilkada berupa acara Dinas Kabupaten Kendal (DKK) yang disusupi kampanye salah satu paslon kepada Bawaslu Kabupaten Kendal. Senin, 18 November, Tahun 2024.
PDB Kendal, Syahrir mengatakan, pihaknya telah mendatangi kantor Bawaslu dengan membawa sejumlah barang bukti pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon.
"Kami telah sampaikan beberapa barang bukti yang kami temukan kepada Bawaslu, selanjutnya kita tunggu respon dan tindak lanjut dari Bawaslu," katanya.
Menurut Syahrir, PDB sebagai pemantau pemilihan yang independen memiliki tanggung jawab untuk mengawal suksesnya Pilkada yang adil dan bermartabat.
"Sudah menjadi tugas kami untuk melaporkan apabila terjadi kecurangan dalam Pilkada Kendal, ," katanya.
Syahrir juga mengajak semua pihak dan masyarakat luas untuk bersama mengawal Pilkada Kendal dengan cara melaporkan ke pihak terkait apabila terjadi pelanggaran atau kecurangan.
"Pilkada yang baik akan melahirkan pemimpin terbaik, karena itu mari semua pihak saling menjaga demi suksesnya Pilkada 2024," tutupnya
Dikesempatan yang sama, pihak Bawaslu juga memberi keterangan.
"Sebenarnya Bawaslu sudah memanggil pihak-pihak terkait, namun pihak-pihak tersebut tidak datang dengan alasan ada acara sendiri full day, jadi sulit bertemu. Nah dengan adanya Pelaporan dari Pemantau ini, maka dapat menjadi penguat bagi Bawaslu untuk melakukan kegiatan Bimtek dan Penandatangan netralitas terhadap ASN-ASN."pungkasnya
(Pwt)