• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Kades Seberida Kecamatan Batang gansal Kab Inhu di duga Korban Kriminalisasi Oleh Pihak PT NHR

    Thursday, November 28, 2024, 20:40 WIB Last Updated 2024-11-28T14:07:40Z


    Riau I - Sidang dakwaan di pengadilan Negeri Rengat kabupaten Indragiri Hulu Kamis 28 Nopember 2024 yang pimpin Oleh Ketua pengadilan Negri, (lia Herawati SH.MH)  menghadir kan saksi saksi Untuk Dimintai Keterangan, Sebagai Saksi Di Dalam Persidangan.


    Sidang dakwaan Yang ke empat Dengan terdakwa Kades Desa Seberida Kecamatan Batang gansal (Ria saprina) Dengan dakwaan Diduga pemalsuan Dengan  penerbitan Sopradik yang terbitkan oleh Kepala Desa Seberida Kecamatan Batang gansal.


    lantas dilaporkan oleh Pihak prusahan PT NHR Ke polda Riau pada tanggal 11 Oktober 2024' di Polda Riau Oleh pihak PT NHR,  Berujuk Sidang Dakwaan di pengadilan Negeri Rengat Dengan Tuduhan Pemalsuan surat Tanan sopradik atas nama ( Hendrik Wijaya )


    Kuasa hukum dari terdakwa ( Ria saprina ), Dody Pernando SH.MH,  diwawancarai awak media, Kamis 28 Nopember 2024, seusai sidang, di halaman Kantor Pengadilan Negri Rengat mengatakan, berawal adanya dilaporakan pihak perusahan PT HNR adanya pemalsuan surat tanah.


    Dody Pernando SH.MH Menjelaskan Dengan Berawal proses, LKB menurut Mereka tidak Benar, tadi dalam persidangan, anggota polres Inhu , dimintai Keterangan Sebagai Saksi Penerbitan Surat Kehilangan, yang Bernama Hendra,


    Dari Keterangan Hendra dalam persidangan mengatakan Penerbitan surat Kehilangan Barang telah Memenuhi syarat, Maka terbit lah Surat Keterangan Kehilangan Barang atas Nama Hendri Wijaya, yang surat Tersebut Di Keluarkan Oleh Pihak kepolisian Polres Inhu ujar Dody.


    Masi lanjut Dody mengatakan bedasar kan Surat yang terbitkan oleh Kepala desa Seberida Ria saprina , Surat Sopradik Tersebut Dengan Nama Yang Sama Di SKGR, Yang Hilang Atas Nama Hendri Wijaya, Bukan ada Nama yang Lain, Dan Bukan Atas Nama PT HNR  tutur Dody Kepada Awak Media.


    Aceng warga Seberida Kecamatan Batang gansal kabupaten Indragiri hulu yang  juga ikut Hadir menyaksikan Dalam Persidangan di PN Rengat Dengan tuduha penggadakan  surat tanah yang terbitkan oleh kepala Desa Itu tidak benar


    menurut Saya sebagai Warga Desa Seberida, Kevamatan Batang gansal, seorang Kepala Desa Menjalankan tugas Sesuai Poksi Kepala desa sudah sesuai Sop nya, karna surat yang diterbitkan Dengan Nama yang sama Atas nama Hendrik Wijaya, Sesuai Dengan Surat Keterangan Kehilangan Dari Pihak Kepolisian , Dan saya Selaku Warga Desa Seberida Mengutuk adanya Dugaan Kriminalisasi Terhadap Kepadesa Kami singkat nya, Dengan nada kesal." Liputan 


    ( Roli )

    Komentar

    Tampilkan