KENDAL, -Kejaksaan Negeri Kendal memusnahkan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode bulan Mei s/d November 2024. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Gedung Kejaksaan Negeri Kendal, Senin (25/11/2024), siang.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kendal berserta jajaran. Dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Kapolres Kendal diwakili oleh Kepala Satres Narkoba dan KBO Satreskrim, Kepala BNN Kabupaten Kendal, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Kendal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Kendal memusnahkan barang bukti dari 58 perkara tindak pidana umum yang dirampas dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan dengan rincian, perkara narkotika ada 10 perkara, perkara tersebut
"Kesehatan/psikotropika ada 11 perkara, perlindungan anak 7 perkara. Perkara lainnya adalah perjudian ada 8 perkara, dan perkara lain (obat mercon, ite, pencurian, penggelapan, dll) ada 22 perkara. “Jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa habu/narkoba sebanyak 98,49464 gram, Pil (alprazolam, pil Y, dll) sebanyak 24.375 butir, pakaian, senjata tajam, dan lainnya,” jelasnya.
Kajari Lila mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan dalam melakukan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana umum. Selain itu juga merupakan upaya mendukung program pemerintah dalam penegakan hukum pidana, khususnya penyalahgunaan
Narkoba dan tawuran yang saat ini sedang marak terjadi di Kabupaten Kendal. “Ini agar menjadi perhatian bersama dalam meminimalisir angka kriminalitas di Kabupaten Kendal,”pungkasnya.
(Prawoto)