Rohil - Kembangkan kasus, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil meringkus inisial DJS alias Moza (31) alamat: Jalan Perjuangan, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinisi Riau. Minggu 03 November 2024 Pukul 22.45 WIB.
DJS alias Moza diringkus Polisi di Parkiran Mall Suzuya Bagan Batu di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atas kepemilikan barang bukti 10 butir pil ekstasi atau seberat 4,07 gram.
Setelah dilakukan pengembangan atas sepasang suami istri berinisial IY alias Farhan dan RPS alias Risni yang telah ditangkap sebelumnya, menerangkan bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari DJS alias Moza.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S P.d. membenarkan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ekstasi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
"Berawal Pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap sepasang suami istri inisial IY alias Farhan dan RPS alias Risni," ujar Kasi Humas Polres Rohil.
Penangkapan di lakukan didepan Dex Cafe Jalan Lintas Riau-Sumut, Km 39 Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil. Dari tangan kedua tersangka ditemukan dan diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya terkait tindak pidana narkotika.
Atas keterangan dari kedua tersangka yang menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sabu yang mereka miliki, di dapat dari salah seorang wanita berinisial DJS alias Moza dilakukan Pengembangan.
Selanjutnya, dalam pengembangan perkara pada hari Minggu, tepatnya tanggal 03 November 2024 malam sekira pukul 22.45 Wib, diperoleh informasi keberadaan tersangka diketahui di Parkiran Mall Suzuya Bagan Batu.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, DJS alias Moza sempat membuang 2 (bungkus plastik klip) yang masing-masing berisi 5 butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi ke lantai tempatnya berdiri.
Maka, saat itu juga dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dari 2 bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan 5 butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi tersebut, lalu diamankan beserta 1 unit Handphone merk iPhone 15 Pro warna abu-abu milik tersangka yang saat itu berada ditangannya.
Kemudian tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke kantor Mapolsek Bagan Sinembah untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Untuk Barang Bukti turut disita, 2 bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan 5 butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi. Serta 1 unit Handphone merk iPhone 15 Pro warna abu-abu.
" Hasil tes urine negatif, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.
(Peni.y/Plh Kasi Humas Polres Rohil)